Polda Sulsel Akan Tindak Kendaraan Over Dimensi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Direktorat Lalu Lintas PoldaSulsel berkomitmen menindak kendaraan over dimensi dan over load (ODOL), dengan tetap berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Direktur Ditlantas Polda Sulsel, Kombes Faizal mengatakan, kendaraan ODOL merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dipidana. Model kendaraan ini berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas, sampai mempercepat kerusakan jalan.
melakukan normalisasi di Unit Pengelola Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Maccopa Jalan Poros Maros-Maccopa, Kabupaten Maros, Selasa 15 Februari 2022.
Lima truk yang dinormalisasi terdiri dari empat unit truk books dan satu truk terbuka atau dump truck. Faizal bilang dari catatan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Provinsi Sulselbar sudah ada 495 unit truk yang bersedia dinormalisasi, 102 di antaranya sudah berhasil dinormalisasi.
Direktur Ditlantas Polda Sulsel, Kombes Faizal mengatakan, kendaraan ODOL merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dipidana. Model kendaraan ini berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas, sampai mempercepat kerusakan jalan.
melakukan normalisasi di Unit Pengelola Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Maccopa Jalan Poros Maros-Maccopa, Kabupaten Maros, Selasa 15 Februari 2022.
Lima truk yang dinormalisasi terdiri dari empat unit truk books dan satu truk terbuka atau dump truck. Faizal bilang dari catatan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Provinsi Sulselbar sudah ada 495 unit truk yang bersedia dinormalisasi, 102 di antaranya sudah berhasil dinormalisasi.
(luq)