Pelaku Usaha Protes Penutupan Tempat Hiburan di Surabaya
Sabtu, 13 Juni 2020 - 18:25 WIB
loading...
Petugas di tempat wisata Jatim Park III Kota Batu, menyemprotkan desinfektan diseluruh kawasan wisata untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona baru, Covid-19. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A
A
A
SURABAYA - Penutupan tempat hiburan di Surabaya pada masa transisi new normal mendapat protes dari Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya, George Handiwiyanto.
Menurut dia, kebijakan penutupan tersebut bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru. Di perwali itu disebutkan, tempat usaha, termasuk tempat hiburan sudah boleh beraktivitas kembali, asalkan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. (Baca juga: Khawatir Kunjungan Sepi, Pelaku Usaha Belum Siap Buka Tempat Wisata )
Namun, dia menerima surat dari Badan BPB Linmas Surabaya ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat yang tidak mengizinkan tempat rekreasi hiburan umum beroperasi selama 14 hari ke depan. "Kami sempat merasa senang atas keluarnya Perwali Nomor 28 tahun 2020. Sebab ada harapan dunia hiburan kembali dapat menggeliat. Tapi ngepir lagi ada berita itu," kata dia, Sabtu (13/6/2020).
Menurut dia, pengusaha tempat hiburan telah mempersiapkan protokol kesehatan ketat agar bisa buka kembali. Seperti rutin penyemprotan disinfektan, mempersiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, jaga jarak dan mewajibkan mengenakan masker. "Kami akan berkoordinasi kembali dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya (terkait penutupan tempat hiburan," kata dia.
Seperti diketahui, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya, Irvan Widyanto, mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang permohonan penutupan tempat RHU.
Dia juga berkirim surat kepada Kasatpol PP Surabaya tentang permohonan penghentian kegiatan RHU.
“Tercatat hari ini kita sudah menyurati Kepala Disbudpar, khusus untuk RHU jangan dibuka dulu. Kami juga membuat surat kepada Kasatpol PP untuk menghentikan kegiatan RHU itu. Ini dilakukan demi keselamatan bersama, sekali lagi ini demi keselamatan,” kata Irvan, Jumat (12/6/2020).
Menurut dia, kebijakan penutupan tersebut bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru. Di perwali itu disebutkan, tempat usaha, termasuk tempat hiburan sudah boleh beraktivitas kembali, asalkan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. (Baca juga: Khawatir Kunjungan Sepi, Pelaku Usaha Belum Siap Buka Tempat Wisata )
Namun, dia menerima surat dari Badan BPB Linmas Surabaya ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat yang tidak mengizinkan tempat rekreasi hiburan umum beroperasi selama 14 hari ke depan. "Kami sempat merasa senang atas keluarnya Perwali Nomor 28 tahun 2020. Sebab ada harapan dunia hiburan kembali dapat menggeliat. Tapi ngepir lagi ada berita itu," kata dia, Sabtu (13/6/2020).
Menurut dia, pengusaha tempat hiburan telah mempersiapkan protokol kesehatan ketat agar bisa buka kembali. Seperti rutin penyemprotan disinfektan, mempersiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, jaga jarak dan mewajibkan mengenakan masker. "Kami akan berkoordinasi kembali dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya (terkait penutupan tempat hiburan," kata dia.
Seperti diketahui, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya, Irvan Widyanto, mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang permohonan penutupan tempat RHU.
Dia juga berkirim surat kepada Kasatpol PP Surabaya tentang permohonan penghentian kegiatan RHU.
“Tercatat hari ini kita sudah menyurati Kepala Disbudpar, khusus untuk RHU jangan dibuka dulu. Kami juga membuat surat kepada Kasatpol PP untuk menghentikan kegiatan RHU itu. Ini dilakukan demi keselamatan bersama, sekali lagi ini demi keselamatan,” kata Irvan, Jumat (12/6/2020).
Lihat Juga :