Pelaku Usaha Protes Penutupan Tempat Hiburan di Surabaya

Sabtu, 13 Juni 2020 - 18:25 WIB
loading...
Pelaku Usaha Protes...
Petugas di tempat wisata Jatim Park III Kota Batu, menyemprotkan desinfektan diseluruh kawasan wisata untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona baru, Covid-19. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
SURABAYA - Penutupan tempat hiburan di Surabaya pada masa transisi new normal mendapat protes dari Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya, George Handiwiyanto.

Menurut dia, kebijakan penutupan tersebut bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru. Di perwali itu disebutkan, tempat usaha, termasuk tempat hiburan sudah boleh beraktivitas kembali, asalkan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. (Baca juga: Khawatir Kunjungan Sepi, Pelaku Usaha Belum Siap Buka Tempat Wisata )

Namun, dia menerima surat dari Badan BPB Linmas Surabaya ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat yang tidak mengizinkan tempat rekreasi hiburan umum beroperasi selama 14 hari ke depan. "Kami sempat merasa senang atas keluarnya Perwali Nomor 28 tahun 2020. Sebab ada harapan dunia hiburan kembali dapat menggeliat. Tapi ngepir lagi ada berita itu," kata dia, Sabtu (13/6/2020).

Menurut dia, pengusaha tempat hiburan telah mempersiapkan protokol kesehatan ketat agar bisa buka kembali. Seperti rutin penyemprotan disinfektan, mempersiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, jaga jarak dan mewajibkan mengenakan masker. "Kami akan berkoordinasi kembali dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya (terkait penutupan tempat hiburan," kata dia.

Seperti diketahui, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya, Irvan Widyanto, mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang permohonan penutupan tempat RHU.

Dia juga berkirim surat kepada Kasatpol PP Surabaya tentang permohonan penghentian kegiatan RHU.

“Tercatat hari ini kita sudah menyurati Kepala Disbudpar, khusus untuk RHU jangan dibuka dulu. Kami juga membuat surat kepada Kasatpol PP untuk menghentikan kegiatan RHU itu. Ini dilakukan demi keselamatan bersama, sekali lagi ini demi keselamatan,” kata Irvan, Jumat (12/6/2020).

Dia menjelaskan, RHU ini termasuk dalam kegiatan khusus, sehingga membutuhkan pedoman pelaksanaan Perwali. Hingga saat ini, pedoman pelaksanaan Perwali itu masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat.

“Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka dulu,” kata dia.

Irvan mengatakan, apabila di lapangan masih ditemukan pelanggaran, maka Satpol PP akan menghentikan kegiatan tersebut. Bahkan, apabila perlu nanti akan diusulkan pencabutan izinnya. Makanya, mulai nanti malam, Satpol PP diminta untuk melakukan operasi ke tempat-tempat RHU itu.

“Jadi, kami harus betul-betul melakukan pengaturan dan kami nanti minta jaminan kepada para pengelolanya tentang pelaksanaan kegiatannya itu. Nantinya, kami akan komparasikan dengan rekomendasi para pakar kesehatan itu,” jelas dia.

Dia menjelaskan, tempat RHU itu termasuk tempat karaoke, diskotik, bar, spa, panti pijat atau refleksi, tempat kebugaran dan juga tempat bilyard. Di samping itu, bioskop juga diminta untuk tidak buka dulu sembari menunggu pedoman pelaksanaan lebih lanjut.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Operasional Tempat Hiburan...
Operasional Tempat Hiburan Malam di Semarang Dibatasi selama Ramadan, Ini Aturannya!
Selama Ramadan Jam Operasional...
Selama Ramadan Jam Operasional Karaoke di Salatiga Dibatasi
Lerai Perkelahian di...
Lerai Perkelahian di Tempat Hiburan Malam, Polisi di Batam Malah Dikeroyok hingga Babak Belur
Selama Ramadan, Tempat...
Selama Ramadan, Tempat Hiburan hingga Petasan Jadi Perhatian Polresta Malang
Ubeatz Tawarkan Cara...
Ubeatz Tawarkan Cara Baru Menikmati Entertainment yang User Friendly dan Terjangkau
Warga Tagih Janji Plt...
Warga Tagih Janji Plt Wali Kota Bandung Tutup Tempat Hiburan Pengganggu Ketenteraman
PPKM Level 3 di Kota...
PPKM Level 3 di Kota Bandung, Tak Ada Penutupan Tempat Hiburan dan Wisata
Nataru, Pemkot Batu...
Nataru, Pemkot Batu Larang Hotel dan Tempat Hiburan Datangkan Artis Ibu Kota
THP Kenjeran Dibuka,...
THP Kenjeran Dibuka, Pemkot Surabaya Ketatkan Protokol Kesehatan
Rekomendasi
Alamtri Resources Gelar...
Alamtri Resources Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim
Pilih Hotel Mewah Bintang...
Pilih Hotel Mewah Bintang 5 Jadi untuk Bahas RUU TNI, Sekjen DPR: Available dan Terjangkau!
Gagal Kalahkan Daud...
Gagal Kalahkan Daud Yordan, Tamatlah Riwayat George Kambosos Jr!
Berita Terkini
IAI Gelar Sosialisasi...
IAI Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Sayembara Arsitektur
2 jam yang lalu
Banjir Meluas, 7 Kecamatan...
Banjir Meluas, 7 Kecamatan di Muarojambi Terendam
4 jam yang lalu
Reses di 6 Lokasi, Anggota...
Reses di 6 Lokasi, Anggota DPRD dari Partai Perindo Komitmen Wujudkan Aspirasi Warga
5 jam yang lalu
Dirlantas Polda Banten...
Dirlantas Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak saat Mudik Mulai 27 Maret
5 jam yang lalu
Sanitasi Rusak, Siswa...
Sanitasi Rusak, Siswa SDN Babakan Kencana Sukabumi Semringah Dibantu MNC Peduli dan MNC Bank
6 jam yang lalu
Kapten Muljono: Legenda...
Kapten Muljono: Legenda Penerbang Tempur Indonesia yang Menggetarkan Nyali Penjajah
9 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved