PPKM Level 3 di Kota Bandung, Tak Ada Penutupan Tempat Hiburan dan Wisata
Sabtu, 04 Desember 2021 - 03:06 WIB
loading...
Tak ada penutupan tempat hiburan malam maupun tempat wisata di Bandung selama PPKM Level 3.Foto/ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memastikan tak ada penutupan tempat hiburan dan wisata walaupun masuk pada kategori PPKM Level 3 . Pemkot hanya melakukan pembatasan kepasitas dan jam pengaturan jam operasional.
Menurut Wali Kota Bandung Oded M Danial, Kota Bandung masuk kategori PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No 62 tahun 2021. Berdasarkan imendagri itu, pihaknya melakukan penyeusaian jam operasional dan kapasitas.
"Tempat hiburan tidak ada penutupan, tapi perayaan (Tahun Baru) tidak diperbolehkan. Objek wisata kita tidak ditutup, hanya dibatasi jumlah pengunjungnya," jelas Oded usai rapat terbatas Forkopimda di Balai Kota Bandung, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Puas Phone Sex hingga Peras Korban, Pria Asal Palembang Dicokok
Begitupun untuk mal, pusat perbelanjaan, dan restoran tetap diperbolehkan buka. Namun untuk pengunjung dibatasi 50 persen.
Kendati begitu, pihaknya juga menegaskan tidak boleh ada perayaan tahun baru. Pemkot Bandung akan menggerahkan petugas Satpol PP bersama Polri dan lainnya akan melakukan pengawasan di lapangan.
Sementara untuk mengendalikan mobilitas masyarakat, pihaknya akan melakukan penerapan ganjil genap setiap akhir pekan, Jumat hingga Minggu pada jam jam tertentu.
Menurut Wali Kota Bandung Oded M Danial, Kota Bandung masuk kategori PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No 62 tahun 2021. Berdasarkan imendagri itu, pihaknya melakukan penyeusaian jam operasional dan kapasitas.
"Tempat hiburan tidak ada penutupan, tapi perayaan (Tahun Baru) tidak diperbolehkan. Objek wisata kita tidak ditutup, hanya dibatasi jumlah pengunjungnya," jelas Oded usai rapat terbatas Forkopimda di Balai Kota Bandung, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Puas Phone Sex hingga Peras Korban, Pria Asal Palembang Dicokok
Begitupun untuk mal, pusat perbelanjaan, dan restoran tetap diperbolehkan buka. Namun untuk pengunjung dibatasi 50 persen.
Kendati begitu, pihaknya juga menegaskan tidak boleh ada perayaan tahun baru. Pemkot Bandung akan menggerahkan petugas Satpol PP bersama Polri dan lainnya akan melakukan pengawasan di lapangan.
Sementara untuk mengendalikan mobilitas masyarakat, pihaknya akan melakukan penerapan ganjil genap setiap akhir pekan, Jumat hingga Minggu pada jam jam tertentu.
Lihat Juga :