Nataru, Pemkot Batu Larang Hotel dan Tempat Hiburan Datangkan Artis Ibu Kota
Sabtu, 20 November 2021 - 21:50 WIB
loading...
Pemerintah Kota Batu melarang pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan mendatangkan artis ibu kota pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melarang pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan mendatangkan artis ibu kota pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Pelarangan ini menyusul rencana pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada akhir tahun 2021.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, pihaknya menyampaikan kebijakan PPKM Level 3 itu ke asosiasi pengusaha hotel, restoran, dan rumah hiburan di Kota Batu. PPKM Level 3 diberlakukan guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19. Baca juga: Banyak Maksiat, Ulama dan Jawara Desak Bupati Serang Tutup Tempat Hiburan Malam
"Sudah kita sampaikan kepada pengusaha hotel dan restoran,” kata Dewanti Rumpoko, saat menerima kunjungan Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Pemprov Jawa Timur, di Balai Kota Among Tani, Sabtu (19/11/2021).
Dewanti menyebut, wisatawan yang datang ke Kota Batu hanya boleh menginap, tanpa menggelar acara berlebihan. Tempat-tempat wisata juga disarankan membatasi jumlah pengunjung, sesuai kuota dan kapasitas lokasinya.
“Para pelaku usaha di Batu sangat sepakat dengan PPKM Level 3. Sebab, jika terjadi lonjakan kasus COVID-19, tentu akan berdampak terhadap sektor pariwisata,” imbuhnya. Baca juga: Pemkot Bekasi Sebut Tempat Hiburan Malam Paling Menderita selama PPKM
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, pihaknya menyampaikan kebijakan PPKM Level 3 itu ke asosiasi pengusaha hotel, restoran, dan rumah hiburan di Kota Batu. PPKM Level 3 diberlakukan guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19. Baca juga: Banyak Maksiat, Ulama dan Jawara Desak Bupati Serang Tutup Tempat Hiburan Malam
"Sudah kita sampaikan kepada pengusaha hotel dan restoran,” kata Dewanti Rumpoko, saat menerima kunjungan Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Pemprov Jawa Timur, di Balai Kota Among Tani, Sabtu (19/11/2021).
Dewanti menyebut, wisatawan yang datang ke Kota Batu hanya boleh menginap, tanpa menggelar acara berlebihan. Tempat-tempat wisata juga disarankan membatasi jumlah pengunjung, sesuai kuota dan kapasitas lokasinya.
“Para pelaku usaha di Batu sangat sepakat dengan PPKM Level 3. Sebab, jika terjadi lonjakan kasus COVID-19, tentu akan berdampak terhadap sektor pariwisata,” imbuhnya. Baca juga: Pemkot Bekasi Sebut Tempat Hiburan Malam Paling Menderita selama PPKM
Lihat Juga :