Durhaka, Nenek Suryati Dianiaya Anak Kandung hingga Wajahnya Berlumuran Darah

Selasa, 15 Februari 2022 - 20:21 WIB
loading...
Durhaka, Nenek Suryati Dianiaya Anak Kandung hingga Wajahnya Berlumuran Darah
Nenek Suryati didampingi tetangganya saat melaporkan kelakuan anak kandungnya ke Mapolrestabes Medan. Foto: MPI/Adi Palapa Harahap
A A A
MEDAN - Seorang nenek berusia 70 tahun, warga Kabupaten Deli Serdang , Sumatera Utara (Sumut), menderita luka serius di wajah usai dianiaya anak kandungnya sendiri.

Aksi kejam anak kandung kepada ibunya itu terekam video amatir yang dimbil oleh tetangganya, Suryati, sesaat setelah tindak penganiayaan dilakukan oleh anaknya.

Dalam rekaman, terlihat kondisi wajah nenek berusia 70 tahun ini mengalami luka cukup serius akibat dipukul oleh sang anak yang durhaka.

Durhaka, Nenek Suryati Dianiaya Anak Kandung hingga Wajahnya Berlumuran Darah


Penganiayaan terhadap korban diduga dilatarbelakangi kekesalan sang anak yang kesal karena tidak diberikan uang sebesar Rp20 ribu.

Sang anak yang sudah berusia lebih dari 30 tahun, melempar telepon genggam ke arah wajah korban hingga menyebabkan korban terluka di bagian kening kepala.

Tindak penganiayaan bahkan diduga dilakukan sudah berulang kali, hingga berujung pada pengusiran korban dari rumahnya sendiri oleh sang anak.


Bahkan anaknya berinisial GS itu sudah sering melakukan kekerasan kepadanya dan pernah dikejar dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.



“Memang sudah sering bertindak kasar, bahkan pernah saya dikejar dengan parang, tapi karena banyak warga yang melihat sehingga lari dia,” katanya sang nenek.

Ditemani tetangganya, korban pun kemudian melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan guna mendapatkan keadilan meskipun yang dilaporkannya adalah anaknya sendiri.



“Awalnya, anaknya pelaku yang datang menemui neneknya, kemudian datang banyaknya si pelaku dan melemparkan hp ke muka ibunya, saya lihat langsung kejadian itu,” kata tetangga korban, Muhamad Umar.

Saat ini, kasus tersebut ditangani Satreskrim Polresatabes Medan guna proses penyelidikan lanjutan.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3994 seconds (0.1#10.140)