JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Sumut Ancam Gelar Aksi Besar-besaran
loading...
A
A
A
MEDAN - Kebijakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), tentang pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), pada usia 56 tahun. Mendapat penetangan dari buruh di Sumatera Utara.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara, Willy Agus Utomo mengatakan, kebijakan Menaker Ida Fauziyah yang tertuang dalam Permenaker No. 2/2022 tersebut, merupakan perbuatan kejam dan tak punya hati kepada kaum buruh.
"Sudah Omnibus Law mengebiri hak-hak buruh, kini yang JHT buruh juga mau di rampas. Tidak punya hati. Kami tegas menolak Permenaker jahat itu," tegas Willy, Minggu (13/2/2022).
Willy merincikan, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun. "Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," tegas Willy.
Dia mencontohkan, keluarnya PP No. 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan ongkos parkir. "Kenaikannya per hari di kisaran Rp1.200. Sedangkan bayar parkir saja Rp2000," lanjutnya.
Lebih lanjut Willy menyampaikan, elemen buruh di Sumatera Utara, semua juga menolak tegas dan menuntut agar Menaker mencabut Permenaker No. 2/2022. Dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker, untuk membuat aturan agar JHT buruh yang di PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.
"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi, dalam upaya membantu buruh yang di PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil satu bulan setelah PHK," kata Willy.
Willy juga mengancam, apabila peremnaker ini tidak di cabut, maka elemen buruh Sumut akan menggelar aksi besar-besaran dalam waktu dekat. "Kami sedang rencanakan aksi besar di Sumut, tuntutannya cabut Permenaker JHT dan copot Menaker yang jahat terhadap kaum buruh," pungkasnya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara, Willy Agus Utomo mengatakan, kebijakan Menaker Ida Fauziyah yang tertuang dalam Permenaker No. 2/2022 tersebut, merupakan perbuatan kejam dan tak punya hati kepada kaum buruh.
"Sudah Omnibus Law mengebiri hak-hak buruh, kini yang JHT buruh juga mau di rampas. Tidak punya hati. Kami tegas menolak Permenaker jahat itu," tegas Willy, Minggu (13/2/2022).
Willy merincikan, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun. "Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," tegas Willy.
Dia mencontohkan, keluarnya PP No. 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan ongkos parkir. "Kenaikannya per hari di kisaran Rp1.200. Sedangkan bayar parkir saja Rp2000," lanjutnya.
Lebih lanjut Willy menyampaikan, elemen buruh di Sumatera Utara, semua juga menolak tegas dan menuntut agar Menaker mencabut Permenaker No. 2/2022. Dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker, untuk membuat aturan agar JHT buruh yang di PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.
"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi, dalam upaya membantu buruh yang di PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil satu bulan setelah PHK," kata Willy.
Willy juga mengancam, apabila peremnaker ini tidak di cabut, maka elemen buruh Sumut akan menggelar aksi besar-besaran dalam waktu dekat. "Kami sedang rencanakan aksi besar di Sumut, tuntutannya cabut Permenaker JHT dan copot Menaker yang jahat terhadap kaum buruh," pungkasnya.
(eyt)