Ibu Kandung Polwan Cantik Briptu Christy Ternyata Pensiunan Perwira Polisi Berpangkat AKBP

Selasa, 15 Februari 2022 - 18:36 WIB
loading...
Ibu Kandung Polwan Cantik...
Ibu kandung Polwan Cantik Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ternyata pensiunan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Foto Ist
A A A
MANADO - Ibu kandung Polwan Cantik Manado Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ternyata pensiunan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Ibu Kandung Briptu Christy adalah AKBP (Purn) Diana Pongantung yang terakhir bertugas di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sulawesi Utara.

Ibu Kandung Polwan Cantik Briptu Christy Ternyata Pensiunan Perwira Polisi Berpangkat AKBP




Renny Sugiarto tante Briptu Christy membenarkan jika ibu kandung polwan cantik itu adalah perwira menengah Polri berpangkat AKBP. Sehingga Briptu Christy mengikuti jejak ibunya yang juga seorang Polwan.
Ibu Kandung Polwan Cantik Briptu Christy Ternyata Pensiunan Perwira Polisi Berpangkat AKBP

Renny Sugiarto tante Briptu Christy

"Christy (Briptu Christy) so punya mama (ibu) anggota Polwan sudah pensiun dua tahun lalu. Terakhir bertugas di bagian SDM Polda Sulut," kata Renny Sugiarto saat dihubungi SINDOnews, Selasa (15/2/2022).

Sementara Jemmy Sugiarto ayah kandung Briptu Christy adalah seorang pensiunan PNS. Jemmy Sugiarto diketahui adalah putra Raden Sugeng Sugiarto yang juga mantan Danramil di Minahasa.

Sebelumnya Polwan cantik kelahiran Manado 26 Desember 1996 dengan NRP 96120212 yang bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado itu menjadi viral di sosial media karena dilaporkan menghilang. Polwan cantik ini desersi dari satuannya sejak 15 November 2021, selanjutnya Briptu Christy kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait mengeluarkan surat DPO No DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.





Polwan cantik Briptu Christy masuk DPO atau buron disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2562 seconds (0.1#10.140)