Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Hakim: Keadilan bagi Korban dan Terdakwa

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:46 WIB
loading...
A A A
Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim.

Sebelumnya, JPU, Asep N Mulyana menuntut Herry dengan hukuman mati. Selain itu, kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelolanya.

Pengajar sekaligus pengurus lembaga pendidikan Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung ini juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BUMN Berbagi, ASDP Salurkan...
BUMN Berbagi, ASDP Salurkan Bantuan Sembako ke Ponpes Al-Dzikri Serang
BSI Salurkan Bantuan...
BSI Salurkan Bantuan untuk Pesantren dan Anak Yatim di Bukittinggi
PN Bandung Tolak Praperadilan...
PN Bandung Tolak Praperadilan Pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung
SMASIF SDGs Project...
SMASIF SDGs Project 2025, Ajak Santri Praktiklan Ilmu dari Sekolah dan Pesantren
Terbongkar, Ulah Bejat...
Terbongkar, Ulah Bejat Pemilik Panti Asuhan Cabuli Anak Asuh sejak 2022 di Surabaya
Santriwati Diperkosa...
Santriwati Diperkosa Mantan Satpol PP di Bandar Lampung saat Cuci Pakaian
Kronologi Penganiayaan...
Kronologi Penganiayaan Santri di Pesawaran Lampung, Nomor 3 Sangat Keterlaluan
Santri di Lampung Dianiaya...
Santri di Lampung Dianiaya Pengurus Ponpes, Tubuh Diikat lalu Dipukuli
Santri Asal Bali Koma...
Santri Asal Bali Koma usai Dikeroyok Enam Seniornya di Ponpes Abror Al-Robbaniyin
Rekomendasi
Popularitas Kate Middleton...
Popularitas Kate Middleton Mengancam Masa Depan Pangeran William sebagai Raja Inggris
Rencana Pernikahan Selena...
Rencana Pernikahan Selena Gomez dan Benny Blanco Terungkap
Jadwal dan Cara Daftar...
Jadwal dan Cara Daftar Jalur Mandiri UGM 2025, Simak di Sini!
Berita Terkini
Anggota DPRD Sulut Normans...
Anggota DPRD Sulut Normans Luntungan Reses di Sitaro, Dorong Peningkatan Kualitas dan Harga Pala
9 menit yang lalu
Oknum Ormas Pemalak...
Oknum Ormas Pemalak dan Pengeroyok Petugas Kabel Wi-Fi di Sawangan Depok Ditangkap Polisi
36 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka Gelombang...
Pemprov DKI Buka Gelombang II Mudik Gratis Mulai Hari Ini, Tersedia 5.459 Kursi Kosong
49 menit yang lalu
Ribuan Warga Hadiri...
Ribuan Warga Hadiri Pemakaman Rizkyl Wathoni, Remaja Lombok yang Bunuh Diri Diduga Tertekan Diintimidasi Polisi
1 jam yang lalu
Jelang Mudik Lebaran,...
Jelang Mudik Lebaran, Tim Siber Polda Metro Awasi Promo Travel Gelap di Medsos
1 jam yang lalu
Ribuan Orang Serbu Pasar...
Ribuan Orang Serbu Pasar Murah Ramadan di Cilacap, Ikan Tuna Dijual Hanya Rp15.000 per 3 Kg
2 jam yang lalu
Infografis
Rencana AS Keluar dari...
Rencana AS Keluar dari NATO dan PBB Didukung Elon Musk
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved