Protokol Kesehatan Warga Jakarta Timur Kendor, 1.330 Orang Terjaring Razia Masker
Minggu, 13 Februari 2022 - 20:16 WIB
loading...
A
A
A
Denda sanksi administrasi yang terkumpul dari operasi penertiban pelanggar protokol kesehatan, sambung Budhy, dimasukkan ke dalam kas daerah melalui rekening Bank DKI.
"Denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan itu Rp250 ribu dan langsung dikirim sebagai kas daerah ke rekening Bank DKI," terangnya.
Tak hanya menindak pelanggar perorangan, pihaknya pun memberikan teguran tertulis kepada 11 tempat usaha makan dan minum serta lima perkantoran yang melanggar jam operasional. Baca juga: Langgar Prokes, Resto Bar di Senopati dan Kemang Ditutup Sepekan
"Tempat usaha makan minum dari 153 lokasi yang kedapatan melanggar hanya 11 lokasi. Sedangkan tempat kerja, kantor, dan industri dari 225 lokasi yang dicek hanya lima," tuturnya.
(mhd)
Lihat Juga :