165 Anggota Satpol PP Jakarta Diduga Judi Online, Ada yang Deposit Rp194 Juta
Jum'at, 20 September 2024 - 11:53 WIB
loading...
Sebanyak 165 PNS anggota Satpol PP Jakarta diduga terlibat judi online (judol). Salah satu anggota memberikan deposit yang tinggi, yakni Rp194 juta. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 165 Pegawai Negeri Sipil (PNS) anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta diduga terlibat judi online (judol) . Salah satu anggota memberikan deposit yang tinggi, yakni Rp194 juta.
Dari surat yang dilihat pada Jumat (20/9/2024), terlihat adanya anggota yang total depositnya mencapai Rp194.087.791 dan tercatat dengan frekuensi deposit sebanyak 193 kali. Selain itu, adapula total deposit mencapai Rp141.540.000 dengan frekuensi deposit sebanyak 26 kali.
Ada juga total deposit mencapai Rp122.854.000 dengan frekuensi deposit sebanyak 79 kali. Baca juga: Satgas Judi Online Polri Akan Jerat Bandar Judi Online dengan Pasal TPPU
Data itu tercatat dalam surat permintaan klarifikasi dari Inspektorat kepada Kepala Satpol PP Jakarta, Arifin, terkait sumber data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pada surat bernomor e.0519.P4.01.00 yang dikeluarkan pada 10 September 2024 dan ditandatangani oleh Sekretaris Inspektur DKI Jakarta, Dina Himawati, Inspektorat menyinggung pembinaan kepegawaian dan kode etik kepegawaian.
Dari surat yang dilihat pada Jumat (20/9/2024), terlihat adanya anggota yang total depositnya mencapai Rp194.087.791 dan tercatat dengan frekuensi deposit sebanyak 193 kali. Selain itu, adapula total deposit mencapai Rp141.540.000 dengan frekuensi deposit sebanyak 26 kali.
Ada juga total deposit mencapai Rp122.854.000 dengan frekuensi deposit sebanyak 79 kali. Baca juga: Satgas Judi Online Polri Akan Jerat Bandar Judi Online dengan Pasal TPPU
Data itu tercatat dalam surat permintaan klarifikasi dari Inspektorat kepada Kepala Satpol PP Jakarta, Arifin, terkait sumber data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pada surat bernomor e.0519.P4.01.00 yang dikeluarkan pada 10 September 2024 dan ditandatangani oleh Sekretaris Inspektur DKI Jakarta, Dina Himawati, Inspektorat menyinggung pembinaan kepegawaian dan kode etik kepegawaian.
Lihat Juga :