Protokol Kesehatan Warga Jakarta Timur Kendor, 1.330 Orang Terjaring Razia Masker
Minggu, 13 Februari 2022 - 20:16 WIB
loading...
Kepatuhan warga Jakarta Timur menaati protokol kesehatan pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mengalami penurunan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepatuhan warga Jakarta Timur menaati protokol kesehatan pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mengalami penurunan. Tingkat pelanggaran di tengah melonjaknya kasus aktif Covid-19 varian Omicron merajalela.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, sejak tanggal 8-14 Februari tercatat 1.330 pelanggaran protokol kesehatan terjadi di wilayah Jakarta Timur dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Mayoritas pelanggar yakni warga yang abai menggunakan masker. Baca juga: PPKM Naik Level 3, Pelanggar Prokes di Jaktim Meningkat Ratusan per Hari
"Kalau untuk PPKM Level 3 periode tanggal 8-14 Februari 2022 terdata pelanggar masker 1.330," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (13/2/2022).
Warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pun diberikan hukuman kerja sosial atau membayar denda sebesar Rp240 ribu. Hukuman itu diberikan sebagai teguran agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
"Kita lakukan penertiban ini semata-mata untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19," ucapnya.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, sejak tanggal 8-14 Februari tercatat 1.330 pelanggaran protokol kesehatan terjadi di wilayah Jakarta Timur dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Mayoritas pelanggar yakni warga yang abai menggunakan masker. Baca juga: PPKM Naik Level 3, Pelanggar Prokes di Jaktim Meningkat Ratusan per Hari
"Kalau untuk PPKM Level 3 periode tanggal 8-14 Februari 2022 terdata pelanggar masker 1.330," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (13/2/2022).
Warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pun diberikan hukuman kerja sosial atau membayar denda sebesar Rp240 ribu. Hukuman itu diberikan sebagai teguran agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
"Kita lakukan penertiban ini semata-mata untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19," ucapnya.
Lihat Juga :