Terjerat Pinjaman Online, Ibu Paruh Baya Gelapkan 5 Motor Sewaan
loading...
A
A
A
SLEMAN - Perempuan berinisial RH (59) nekat menggadaikan tiga sepeda motor milik rental di Depok, Sleman untuk membayar utang. Akibat penggelapan itu, warga Borobudur, Magelang, Jawa Tengah itu kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Depok Timur, Sleman.
Kapolsek Depok Timur, Sleman Kompol Suhadi mengatakan, kasus penggelapan ini berawal ketika RH yang kesehariannya sebagai penjaga warung menyewa tiga sepeda motor dari rental di Dusun Tajem, Maguwoharjo, Depok, Sleman milik Sri Handayani (37) akhir Desember 2019. Dua motor untuk keperluan warung dan satu motor akan disewa oleh mahasiswa.
Karena sudah saling mengenal, pemilik motor tidak keberatan dan curiga, apalagi RH juga membayar sewa Rp1,5 juta. Setelah jatuh tempo, RH tidak langsung mengembalikan sepeda motor itu tetapi memperpanjang masa peminjam hingga Februari 2020 dan membayar lagi Rp2 juta. Pemilik rental pun memperbolehkan.( )
"Pemilik rental muncul saat waktu peminjaman sudah habis, RH tidak mengembalikan dan memberi kabar. Termasuk saat dihubungi nomor handphone RH tidak aktif lagi. Ada gejala tidak baik itu, pemilik rental akhirnya melaporkan ke Polsek Depok Timur," kata Suhadi, Sabtu (13/6/2020).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dari informasiyang dikumpulkan itu, petugas mengetahui keberadaan RH dan mengamankannya di Tegal bersama barang bukti satu sepeda motor, Senin (8/6/2020).
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan RH mengadaikan dua motor lainnya di Purworejo Rp3 juta," katanya.
RH dalam kasus ini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Di hadapan petugas, RH mengaku nekat menggadaikan sepeda motor rental itu karena terjerat utang lewat aplikasi online. Ia memiliki enam aplikasi utang, setiap aplikasi antara Rp500.000-Rp2 juta. Ia utang
karena penghasulannya sebagai penjaga warung tidak bisa untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.
"Saya mengadaikan motor rental karena terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk mencicil utang aplikasi," katanya.
Kapolsek Depok Timur, Sleman Kompol Suhadi mengatakan, kasus penggelapan ini berawal ketika RH yang kesehariannya sebagai penjaga warung menyewa tiga sepeda motor dari rental di Dusun Tajem, Maguwoharjo, Depok, Sleman milik Sri Handayani (37) akhir Desember 2019. Dua motor untuk keperluan warung dan satu motor akan disewa oleh mahasiswa.
Karena sudah saling mengenal, pemilik motor tidak keberatan dan curiga, apalagi RH juga membayar sewa Rp1,5 juta. Setelah jatuh tempo, RH tidak langsung mengembalikan sepeda motor itu tetapi memperpanjang masa peminjam hingga Februari 2020 dan membayar lagi Rp2 juta. Pemilik rental pun memperbolehkan.( )
"Pemilik rental muncul saat waktu peminjaman sudah habis, RH tidak mengembalikan dan memberi kabar. Termasuk saat dihubungi nomor handphone RH tidak aktif lagi. Ada gejala tidak baik itu, pemilik rental akhirnya melaporkan ke Polsek Depok Timur," kata Suhadi, Sabtu (13/6/2020).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dari informasiyang dikumpulkan itu, petugas mengetahui keberadaan RH dan mengamankannya di Tegal bersama barang bukti satu sepeda motor, Senin (8/6/2020).
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan RH mengadaikan dua motor lainnya di Purworejo Rp3 juta," katanya.
RH dalam kasus ini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Di hadapan petugas, RH mengaku nekat menggadaikan sepeda motor rental itu karena terjerat utang lewat aplikasi online. Ia memiliki enam aplikasi utang, setiap aplikasi antara Rp500.000-Rp2 juta. Ia utang
karena penghasulannya sebagai penjaga warung tidak bisa untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.
"Saya mengadaikan motor rental karena terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk mencicil utang aplikasi," katanya.
(abd)