Janda Muda Residivis Dalangi Penggelapan 45 Mobil Rental
loading...
A
A
A
PANGKALPINANG - Enam orang yang terlibat dalam kasus penggelapan 45 mobil rental di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibekuk Kepolisian Daerah Bangka Belitung. Dari enam pelaku itu dua di antaranya wanita, yang salah satunya seorang janda muda yang merupakan dalang aksi tersebut.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Anang Syarif Hidayat mengatakan, enam orang yang digiring ke Mapolda Bangka Belitung ini masing-masing Elisabeth alias Lisa dan Ayu Lestari sedang empat orang pria yakni Roby Suprayogi seorang PNS. Robet Frenkie, Julian dan Heri.
Menurut dia, Lisa seorang janda muda yang belum lama keluar penjara akibat kasus penggelapan kosmetik merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Sedangkan lima lainnya pelaku pembantu.( Baca: Baru Dilantik, 2 Anggota Komisi Informasi Sumsel Digugat )
Dalam aksi tersebut, kata dia, sindikat yang sudah beraksi di 17 TKP di Pangkalpinang ini telah menggelapkan 45 mobil rental berbagai jenis yang mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
“Dalam beraksi para pelaku ini menggadaikan mobil rental kepada orang lain dengan harga mulai dari Rp5 juta sampai Rp10 juta dan telah dilakukan sejak bulan April hingga Mei lalu,” kata Kapolda, Jumat (12/6/2020).
Para pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolda Bangka Belitung terancam hukuman empat tahun penjara.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Anang Syarif Hidayat mengatakan, enam orang yang digiring ke Mapolda Bangka Belitung ini masing-masing Elisabeth alias Lisa dan Ayu Lestari sedang empat orang pria yakni Roby Suprayogi seorang PNS. Robet Frenkie, Julian dan Heri.
Menurut dia, Lisa seorang janda muda yang belum lama keluar penjara akibat kasus penggelapan kosmetik merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Sedangkan lima lainnya pelaku pembantu.( Baca: Baru Dilantik, 2 Anggota Komisi Informasi Sumsel Digugat )
Dalam aksi tersebut, kata dia, sindikat yang sudah beraksi di 17 TKP di Pangkalpinang ini telah menggelapkan 45 mobil rental berbagai jenis yang mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
“Dalam beraksi para pelaku ini menggadaikan mobil rental kepada orang lain dengan harga mulai dari Rp5 juta sampai Rp10 juta dan telah dilakukan sejak bulan April hingga Mei lalu,” kata Kapolda, Jumat (12/6/2020).
Para pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolda Bangka Belitung terancam hukuman empat tahun penjara.
(uka)