Konser Musik di CCC Makassar Tak Kantongi Izin, Polisi Periksa 29 Orang
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kepolisian menegaskan pembubaran konser CoArt Coret Fest 2022 , yang berlangsung di CCC Makassar, Sabtu (5/2/2022) telah sesuai prosedur. Terlebih kegiatan itu tak mengantongi izin dari kepolisian. Hal itu dikemukakan Dirintelkam Polda Sulsel , Kombes Pol Yudi Hermawan.
"Karena kalau izin-izin begitu Polda tidak pernah mengeluarkan. Polrestabes juga tidak mengeluarkan izin. Dia (panitia) hanya berpatokan dengan rekomendasi Kesbang, kemudian rekom Satgas. Rekom itu bukan merupakan izin. Jadi di kepolisian itu tidak ada rekom," kata Yudi melalui sambungan telepon, Senin (7/2/2022).
Dia menerangkan, dalam pelaksanaan kegiatan panitia dianggap melanggar protokol kesehatan. Dalam rekomendasi Nomor : 503/106-II/BKBP/I/2022 tentang permohonan izin kegiatan ada enam poin ketentuan yang dianggap banyak dilanggar oleh penanggung jawab acara.
"Yang jadi masalah itu sebenarnya. Mungkin kalau yang hadir cuman 500 kegiatan kemarin tidak dibubarkan . Dia (panitia) sudah buat perjanjian waktu dibikin rekom di pemda dan satgas di situ jumlahnya 800 penonton. Tapi dijual sampai lebih 3000 tiket," tutur Alumni Akpol tahun 1990 ini.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, mengaku pihaknya telah memeriksa puluhan orang yang diduga bertanggung jawab atas acara tersebut. "Sudah ada 29 orang diperiksa untuk melengkapi alat bukti terkait pelanggaran hukumnya," ucapnya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menerangkan, pihaknya bakal menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-undang Nomor 5 tentang wabah penyakit dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Budhi bilang selain panitia, beberapa pihak juga dipanggil. "Satgas Covid, Kesbangpol dan pemilik tempat. Kegiatan ini pemberitahuannya hanya vaksinasi dan UMKM, bukan konser. Itupun jumlahnya dibatasi tidak lebih dari 1.000 orang dengan kapasitas gedung 4.000 orang," ujarnya.
Diketahui aparat gabungan membubarkan konser musik yang menghadirkan bintang tamu penyanyi nasional lantaran dianggap menyalahi aturan terkait pencegahan penularan Covid 19 dimana penonton melebihi kapasitas gedung belum lagi protokol kesehatan tidak diterapkan.
"Karena kalau izin-izin begitu Polda tidak pernah mengeluarkan. Polrestabes juga tidak mengeluarkan izin. Dia (panitia) hanya berpatokan dengan rekomendasi Kesbang, kemudian rekom Satgas. Rekom itu bukan merupakan izin. Jadi di kepolisian itu tidak ada rekom," kata Yudi melalui sambungan telepon, Senin (7/2/2022).
Dia menerangkan, dalam pelaksanaan kegiatan panitia dianggap melanggar protokol kesehatan. Dalam rekomendasi Nomor : 503/106-II/BKBP/I/2022 tentang permohonan izin kegiatan ada enam poin ketentuan yang dianggap banyak dilanggar oleh penanggung jawab acara.
"Yang jadi masalah itu sebenarnya. Mungkin kalau yang hadir cuman 500 kegiatan kemarin tidak dibubarkan . Dia (panitia) sudah buat perjanjian waktu dibikin rekom di pemda dan satgas di situ jumlahnya 800 penonton. Tapi dijual sampai lebih 3000 tiket," tutur Alumni Akpol tahun 1990 ini.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, mengaku pihaknya telah memeriksa puluhan orang yang diduga bertanggung jawab atas acara tersebut. "Sudah ada 29 orang diperiksa untuk melengkapi alat bukti terkait pelanggaran hukumnya," ucapnya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menerangkan, pihaknya bakal menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-undang Nomor 5 tentang wabah penyakit dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Budhi bilang selain panitia, beberapa pihak juga dipanggil. "Satgas Covid, Kesbangpol dan pemilik tempat. Kegiatan ini pemberitahuannya hanya vaksinasi dan UMKM, bukan konser. Itupun jumlahnya dibatasi tidak lebih dari 1.000 orang dengan kapasitas gedung 4.000 orang," ujarnya.
Diketahui aparat gabungan membubarkan konser musik yang menghadirkan bintang tamu penyanyi nasional lantaran dianggap menyalahi aturan terkait pencegahan penularan Covid 19 dimana penonton melebihi kapasitas gedung belum lagi protokol kesehatan tidak diterapkan.
(tri)