Terdakwa Penyuap Bupati Muba Ungkap Dodi Reza Minta Fee Rp2 Miliar
Kamis, 10 Februari 2022 - 16:45 WIB
loading...
A
A
A
"Eddy Umari memiliki wewenang selaku PPK, sedangkan Herman Mayori memiliki wewenang selaku pengguna anggaran," jelasnya.
Terdakwa Suhandy menjelaskan, jika dirinya juga telah menyerahkan uang sebesar Rp600 juta pemberian diawal atau ikon dengan janji akan mendapat proyek sebesar Rp6 miliar di tahun 2022. Baca: Kejati Sumsel Geledah Perusahaan Sawit Usut Dugaan Korupsi Lahan Tol.
Selain itu, Suhandy juga menyebutkan, jika dirinya pernah mentransfer uang sebesar Rp250 juta ke rekening Septian, atas perintah tersangka Herman Mayori, melalui tersangka Edy Umari.
"Uang itu Herman Mayori yang minta, karena sebelumnya saya ada komunikasi dengan Herman Mayori. Jadi saya transfer sebesar Rp250 juta ke rekening atas nama Septian," jelasnya. Baca Juga: Terlalu Bising, Pesta Bule Rusia di Bali Dibubarkan Polisi.
Terdakwa Suhandy menjelaskan, jika dirinya juga telah menyerahkan uang sebesar Rp600 juta pemberian diawal atau ikon dengan janji akan mendapat proyek sebesar Rp6 miliar di tahun 2022. Baca: Kejati Sumsel Geledah Perusahaan Sawit Usut Dugaan Korupsi Lahan Tol.
Selain itu, Suhandy juga menyebutkan, jika dirinya pernah mentransfer uang sebesar Rp250 juta ke rekening Septian, atas perintah tersangka Herman Mayori, melalui tersangka Edy Umari.
"Uang itu Herman Mayori yang minta, karena sebelumnya saya ada komunikasi dengan Herman Mayori. Jadi saya transfer sebesar Rp250 juta ke rekening atas nama Septian," jelasnya. Baca Juga: Terlalu Bising, Pesta Bule Rusia di Bali Dibubarkan Polisi.
(nag)
Lihat Juga :