Terdakwa Penyuap Bupati Muba Ungkap Dodi Reza Minta Fee Rp2 Miliar
Kamis, 10 Februari 2022 - 16:45 WIB
loading...
Suhandy terdakwa kasus dugaan suap terhadap Bupati Muba non aktif, Dodi Reza Alex, dan dua oknum pejabat di Dinas PUPR Muba, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang. SINDOnews/Dede
A
A
A
PALEMBANG - Suhandy terdakwa kasus dugaan suap terhadap Bupati Muba non aktif, Dodi Reza Alex, dan dua oknum pejabat di Dinas PUPR Muba, Herman Mayori dan Eddy Umari, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/2/2022).
Suhandy yang hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, memberi keterangan terkait janji atau uang fee yang telah diberikannya sebesar Rp2 miliar untuk 4 proyek yang diperoleh dari Dinas PUPR Muba.
Dalam sidang, Suhandy menjelaskan, bahwa jika dirinya telah menyetor uang sebesar Rp2 miliar pada Eddy Umari selaku Kabid SDA di Dinas PUPR Muba. Uang tersebut dikatakan untuk Dodi Reza Alex yang diserahkan pada Herman Mayori.
"Dengan menyerahkan uang dua miliar itu, saya mendapat empat buah proyek senilai Rp20 miliar," ujar Suhandy dalam sidang yang diketuai Hakim Abdul Aziz, Kamis, (10/2/2022).
Diungkapkan Suhandy, bahwa empat proyek yang didapatkannya tersebut sudah diatur oleh Eddy Umari dan Herman Mayori yang memiliki wewenang.
Suhandy yang hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, memberi keterangan terkait janji atau uang fee yang telah diberikannya sebesar Rp2 miliar untuk 4 proyek yang diperoleh dari Dinas PUPR Muba.
Dalam sidang, Suhandy menjelaskan, bahwa jika dirinya telah menyetor uang sebesar Rp2 miliar pada Eddy Umari selaku Kabid SDA di Dinas PUPR Muba. Uang tersebut dikatakan untuk Dodi Reza Alex yang diserahkan pada Herman Mayori.
"Dengan menyerahkan uang dua miliar itu, saya mendapat empat buah proyek senilai Rp20 miliar," ujar Suhandy dalam sidang yang diketuai Hakim Abdul Aziz, Kamis, (10/2/2022).
Diungkapkan Suhandy, bahwa empat proyek yang didapatkannya tersebut sudah diatur oleh Eddy Umari dan Herman Mayori yang memiliki wewenang.
Lihat Juga :