Buntut Ngamuk di Pendopo Tulungagung, Oknum DPRD Hanya Dijadikan Saksi
Jum'at, 12 Juni 2020 - 21:45 WIB
loading...
A
A
A
Aksi tidak terpuji tersebut langsung direaksi masyarakat Tulungagung. Sebanyak 40 orang yang mengatasnamakan tokoh masyarakat dan tokoh agama di Tulungagung melaporkan insiden tersebut ke kepolisian. Sebelumnya aksi pengerusakan dengan alat bukti toples kue, pecahan botol bir dan botol miras, juga dilaporkan Satpol PP Tulungagung ke kepolisian.
Pelapor mendesak aparat kepolisian Tulungagung berani menjatuhkan hukuman setimpal kepada SHM dan YYK. Sementara dalam pemeriksaan sebagai saksi, kata Ardyan, SHM mengakui telah datang ke pendopo. Namun yang bersangkutan mengatakan bukan dirinya yang melakukan pengerusakan, termasuk tidak membanting botol bir. Ardyan juga mengatakan, pihaknya juga sudah memeriksa rekaman CCTV di pendopo, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi lain di lokasi kejadian.
"Hasilnya, tersangka YYK yang membanting toples," kata Ardyan. Sementara terkait dengan kegaduhan yang diduga dipantik oleh SHM, Ardyan menjelaskan, kepolisian masih akan melakukan pendalaman perkara. Namun dalam hal ini polisi tidak menyinggung apakah dalam insiden tersebut SHM dan YYK dalam keadaan mabuk atau tidak.
"Jika kemudian ada kegaduhan, kami sedang mendalami lagi. Sedang kami lakukan pemeriksaan," tambah Ardyan. Insiden pengerusakan properti Pendopo Tulungagung tersebut dianggap menimbulkan kerugian material Rp 2,5 juta. Atas perbuatannya tersangka YYK dijerat pasal 407 KUHP tentang pengerusakan ringan. "Adapun ancamannya hukuman maksimal tiga bulan penjara," pungkas Ardyan.
Pelapor mendesak aparat kepolisian Tulungagung berani menjatuhkan hukuman setimpal kepada SHM dan YYK. Sementara dalam pemeriksaan sebagai saksi, kata Ardyan, SHM mengakui telah datang ke pendopo. Namun yang bersangkutan mengatakan bukan dirinya yang melakukan pengerusakan, termasuk tidak membanting botol bir. Ardyan juga mengatakan, pihaknya juga sudah memeriksa rekaman CCTV di pendopo, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi lain di lokasi kejadian.
"Hasilnya, tersangka YYK yang membanting toples," kata Ardyan. Sementara terkait dengan kegaduhan yang diduga dipantik oleh SHM, Ardyan menjelaskan, kepolisian masih akan melakukan pendalaman perkara. Namun dalam hal ini polisi tidak menyinggung apakah dalam insiden tersebut SHM dan YYK dalam keadaan mabuk atau tidak.
"Jika kemudian ada kegaduhan, kami sedang mendalami lagi. Sedang kami lakukan pemeriksaan," tambah Ardyan. Insiden pengerusakan properti Pendopo Tulungagung tersebut dianggap menimbulkan kerugian material Rp 2,5 juta. Atas perbuatannya tersangka YYK dijerat pasal 407 KUHP tentang pengerusakan ringan. "Adapun ancamannya hukuman maksimal tiga bulan penjara," pungkas Ardyan.
(msd)
Lihat Juga :