Buntut Ngamuk di Pendopo Tulungagung, Oknum DPRD Hanya Dijadikan Saksi

Jum'at, 12 Juni 2020 - 21:45 WIB
loading...
Buntut Ngamuk di Pendopo Tulungagung, Oknum DPRD Hanya Dijadikan Saksi
Buntut Ngamuk di Pendopo Tulungagung, Oknum DPRD Hanya Dijadikan Saksi
A A A
TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menetapkan YYK, kolega oknum DPRD Tulungagung SHM alias Bdt yang mengamuk sekaligus merusak properti Pendopo Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka.

Dalam perkara ini penyidik Polres Tulungagung hanya menjadikan SHM yang diduga pemicu pengerusakan sebagai saksi.

"Sesuai hasil penyelidikan yang melakukan pengerusakan hanya satu (tersangka YYK)," ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudho kepada wartawan dalam gelar perkara Jumat (12/6/2020).

Insiden kekerasan disertai pengerusakan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso itu berlangsung 29 Mei lalu. Sebuah toples isi kue nastar yang merupakan properti pendopo, tiba tiba dibanting dan pecah setelah SHM yang ditemani YYK, gagal menemui Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.

Untuk melampiaskan kejengkelan, sebuah botol bir yang diambil dari roda empat yang dikendarainya juga dilempar hingga berantakan. Sebelum pergi, sebuah botol minuman keras juga sempat diletakkan diatas meja ruang lobi pendopo. SHM merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari PDI Perjuangan (PDIP).

PDIP adalah satu satunya partai politik yang mengantarkan Maryoto Birowo sebagai kepala daerah di Tulungagung. Sementara tersangka YYK hanya simpatisan partai, yang kabarnya berlatar belakang sopir.

Informasi yang dihimpun, keinginan SHM menemui Bupati Maryoto Birowo diduga terkait dengan penataan posisi pejabat di lingkungan kepegawaian Pemkab Tulungagung.

Aksi tidak terpuji tersebut langsung direaksi masyarakat Tulungagung. Sebanyak 40 orang yang mengatasnamakan tokoh masyarakat dan tokoh agama di Tulungagung melaporkan insiden tersebut ke kepolisian. Sebelumnya aksi pengerusakan dengan alat bukti toples kue, pecahan botol bir dan botol miras, juga dilaporkan Satpol PP Tulungagung ke kepolisian.

Pelapor mendesak aparat kepolisian Tulungagung berani menjatuhkan hukuman setimpal kepada SHM dan YYK. Sementara dalam pemeriksaan sebagai saksi, kata Ardyan, SHM mengakui telah datang ke pendopo. Namun yang bersangkutan mengatakan bukan dirinya yang melakukan pengerusakan, termasuk tidak membanting botol bir. Ardyan juga mengatakan, pihaknya juga sudah memeriksa rekaman CCTV di pendopo, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi lain di lokasi kejadian.

"Hasilnya, tersangka YYK yang membanting toples," kata Ardyan. Sementara terkait dengan kegaduhan yang diduga dipantik oleh SHM, Ardyan menjelaskan, kepolisian masih akan melakukan pendalaman perkara. Namun dalam hal ini polisi tidak menyinggung apakah dalam insiden tersebut SHM dan YYK dalam keadaan mabuk atau tidak.

"Jika kemudian ada kegaduhan, kami sedang mendalami lagi. Sedang kami lakukan pemeriksaan," tambah Ardyan. Insiden pengerusakan properti Pendopo Tulungagung tersebut dianggap menimbulkan kerugian material Rp 2,5 juta. Atas perbuatannya tersangka YYK dijerat pasal 407 KUHP tentang pengerusakan ringan. "Adapun ancamannya hukuman maksimal tiga bulan penjara," pungkas Ardyan.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0952 seconds (0.1#10.140)