Gasak Truk Perusahaan Tempat Mereka Bekerja, 3 Warga KBB Ditangkap

Selasa, 08 Februari 2022 - 00:01 WIB
loading...
Gasak Truk Perusahaan Tempat Mereka Bekerja, 3 Warga KBB Ditangkap
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan. Foto/Dok.MPI
A A A
BANDUNG BARAT - Petugas Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan. Ketiganya merupakan pekerja di sebuah tempat ekpedisi di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Mereka adalah Hilman Fauzi alias Deni (36) warga Desa Kertajaya, Padalarang. Kemudian Rinaldi Miftah alias Tole (22), dan Suhendra alias Wendi (29) keduanya tercatat sebagai warga Desa Sukatani, Ngamprah, KBB.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, pelaku itu telah mencuri kendaraan mobil box Mitsubishi Diesel warna kuning silver dengan nomor polisi D 8982 XS. Kendaraan itu dicuri di garasi mobil yang ada di Jalan Simpang No 8B, RT 2/8, Desa Kertajaya, Padalarang, KBB.



"Mereka mencuri truk itu di garasi mobil karena punya akses kunci ke garasi, karena ketiganya merupakan karyawan di perusahaan ekpedisi itu," ucapnya di Mapolres Cimahi, Senin (7/2/2022).

Para pelaku kemudian membawa kabur mobil tersebut lalu menjualnya secara online melalui akun facebook milik Wendi. Petugas yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil menangkap para pelaku di tempat persembunyiannya di sebuah kontrakan.

Namun, dari hasil interogasi kepada para pelaku, mereka tidak mengetahui atau menyimpan nomor kontak yang membeli mobil tersebut. Sehingga mobil truk itu saat ini masih dicari, sementara STNK dan kartu uji berkala kendaraan tersebut berhasil diamankan karena masih dipegang oleh pelaku Tole.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari para pelaku selain STNK dan kartu uji berkala kendaraan adalah kartu ATM Bank Mandiri, dua tas, celana, jaket, dan satu pak kartu nama atas nama Fikri Hidayat, SH, M.Hum. Sementara atas kejadian ini korban atas nama Jimmy Surya Tirtana (26) mengalami kerugian senilai Rp245 juta.

"Para pelaku sekarang ditahan di Mapolres Cimahi dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Imron.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1858 seconds (0.1#10.140)