Terapkan P4GN Mandiri, BNNP Banten Apresiasi Kanwil Kemenkumham Banten
loading...
A
A
A
SERANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) Banten mendapat apresiasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten atas usaha pencegahan mandiri peredaran gelap narkoba. Upaya tersebut dilakukan dengan pemberian sosialisasi, penguatan mental, edukasi dan tes urine di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) wilayah Banten menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Inspektur Jenderal Kemenkuham Nomor: ITJ.OT.02.01-03 tanggal 26 Mei 2020.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Andika Prasetya mengungkapkan, upaya mandiri tersebut merupakan langkah nyata Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Jumat (12/6/2020). (Baca: Viral, Aksi Frank Ucapan Ultah Buser Polres Pangkalpinang saat Tangkap Pencuri)
“Kami telah melakukan upaya P4GN secara aktif dan terus memutus mata rantai peredaran narkoba yang disinyalir dikendalikan dari dalam lapas. Sanksi akan diberikan kepada petugas yang terlibat dan warga binaan akan kami pindahkan. Kami juga berkoordinasi dengan Polda Banten dan BNNP Banten,” ujar Andika, dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (12/6/2020).
Hingga saat ini, terdapat 506 pegawai dan 239 narapidana yang telah menjalani tes urine dengan hasil negatif. Tes urine akan terus dilaksanakan secara bertahap bagi seluruh petugas dan warga binaan dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 menuju new normal.
“Upaya P4GN kami lakukan untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tambah Andika.
Kepala BNNP Banten, Tantan Sulistiana, mengungkapkan bahwa apresiasi diberikan BNNP Banten atas berbagai usaha dan peran aktif Kanwil Kemenkumham Banten dalam pemberantasan narkoba. Ia juga menyampaikan beberapa lapas dan rutan di wilayah Banten telah mengajukan kerja sama giat sosialisasi dan tes urin.
“Langkah ini merupakan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN 2020-2024,” ujar Tantan saat berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumhan Banten awal Juni lalu.
Tak hanya itu, Kanwil Kemenkumham Banten melalui Divisi Pemasyarakatan juga melakukan supervisi secara online pelaksanaan rehabilitasi bagi 400 narapidana di wilayah Banten yang tersebar di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang, Lapas Kelas IIA Cilegon dan Lapas Kelas IIA Tangerang. Hal tersebut dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan rehabilitasi serta pelaksanaan P4GN untuk memutus jaringan narkoba di wilayah Banten.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Andika Prasetya mengungkapkan, upaya mandiri tersebut merupakan langkah nyata Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Jumat (12/6/2020). (Baca: Viral, Aksi Frank Ucapan Ultah Buser Polres Pangkalpinang saat Tangkap Pencuri)
“Kami telah melakukan upaya P4GN secara aktif dan terus memutus mata rantai peredaran narkoba yang disinyalir dikendalikan dari dalam lapas. Sanksi akan diberikan kepada petugas yang terlibat dan warga binaan akan kami pindahkan. Kami juga berkoordinasi dengan Polda Banten dan BNNP Banten,” ujar Andika, dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (12/6/2020).
Hingga saat ini, terdapat 506 pegawai dan 239 narapidana yang telah menjalani tes urine dengan hasil negatif. Tes urine akan terus dilaksanakan secara bertahap bagi seluruh petugas dan warga binaan dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 menuju new normal.
“Upaya P4GN kami lakukan untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tambah Andika.
Kepala BNNP Banten, Tantan Sulistiana, mengungkapkan bahwa apresiasi diberikan BNNP Banten atas berbagai usaha dan peran aktif Kanwil Kemenkumham Banten dalam pemberantasan narkoba. Ia juga menyampaikan beberapa lapas dan rutan di wilayah Banten telah mengajukan kerja sama giat sosialisasi dan tes urin.
“Langkah ini merupakan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN 2020-2024,” ujar Tantan saat berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumhan Banten awal Juni lalu.
Tak hanya itu, Kanwil Kemenkumham Banten melalui Divisi Pemasyarakatan juga melakukan supervisi secara online pelaksanaan rehabilitasi bagi 400 narapidana di wilayah Banten yang tersebar di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang, Lapas Kelas IIA Cilegon dan Lapas Kelas IIA Tangerang. Hal tersebut dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan rehabilitasi serta pelaksanaan P4GN untuk memutus jaringan narkoba di wilayah Banten.
(sms)