Viral, Aksi Frank Ucapan Ultah Buser Polres Pangkalpinang saat Tangkap Pencuri
loading...
A
A
A
BANGKA -
Aksi frank Buser Polres Pangkalpinang memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada pelaku pencurian kabel PLN saat penggerebekan viral di media sosial. Dimana Arif Susanto seorang pemuda di Kota Pangkalpinang ini mendapat kejutan ucapan selamat ulang tahun dari sejumlah orang yang masuk ke kamarnya tengah malam.
Namun betapa terkejutnya Arif yang memberikan kejutan ternyata anggota Buser Polres Pangkalpinang. (Baca: Janda Muda Jadi Otak Pelaku Penggelapan 45 Mobil Rental di Bangka Belitung)
Kasatreskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, Arif ditangkap lantaran terlibat dalam sindikat pencuri kabel tembaga milik PLN yang mengakibatkan gangguan listrik di Kota Pangkalpinang dan sejumlah kabupaten lainnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Anggota yang tergabung dalam Tim Naga Polres Pangkalpinang kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat pelaku lainnya di sejumlah tempat berbeda,” kata Kasat.
Pelaku yang sudah beraksi di 21 TKP sejak akhir tahun lalu tersebut mengakibatkan PLN mengalami kerugian Rp337 juta.
“Dalam beraksi pelaku menggunakan atribut lengkap petugas PLN di lapangan sehingga aksinya tidak dicurigai warga. Pelaku yang dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Aksi frank Buser Polres Pangkalpinang memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada pelaku pencurian kabel PLN saat penggerebekan viral di media sosial. Dimana Arif Susanto seorang pemuda di Kota Pangkalpinang ini mendapat kejutan ucapan selamat ulang tahun dari sejumlah orang yang masuk ke kamarnya tengah malam.
Namun betapa terkejutnya Arif yang memberikan kejutan ternyata anggota Buser Polres Pangkalpinang. (Baca: Janda Muda Jadi Otak Pelaku Penggelapan 45 Mobil Rental di Bangka Belitung)
Kasatreskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, Arif ditangkap lantaran terlibat dalam sindikat pencuri kabel tembaga milik PLN yang mengakibatkan gangguan listrik di Kota Pangkalpinang dan sejumlah kabupaten lainnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Anggota yang tergabung dalam Tim Naga Polres Pangkalpinang kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat pelaku lainnya di sejumlah tempat berbeda,” kata Kasat.
Pelaku yang sudah beraksi di 21 TKP sejak akhir tahun lalu tersebut mengakibatkan PLN mengalami kerugian Rp337 juta.
“Dalam beraksi pelaku menggunakan atribut lengkap petugas PLN di lapangan sehingga aksinya tidak dicurigai warga. Pelaku yang dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tandasnya.
(sms)