Gelapkan 3.000 Botol Minyak Goreng, 3 Pemuda Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak
loading...
A
A
A
SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tiga pelaku penggelapan minyak goreng milik sebuah perusahaan di Gresik .
Mereka adalah Joko Utomo (38) warga Jalan Lettu Suwolo, Ngrowo, Bojonegoro dan Oktavianus Kristian (30) warga Kalianak Timur Rahmat Surabaya. Keduanya berprofesi sebagai sopir.
Kemudian satu pelaku lainnya, Harlex (37) warga Jalan Kalibutuh Timur Surabaya merupakan penyalur.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 3.000 botol minyak goreng berukuran 1 dan 5 liter.
Kapolsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pelaku merupakan sopir truk ekspedisi untuk pengiriman pasokan minyak goreng di sebuah perusahaan swasta.
"Pelaku sengaja memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng untuk menjual minyak tersebut ke penadah," katanya, Senin (7/2/2022).
Dia mengungkapkan, minyak goreng yang semestinya dikirim sebuah perusahaan di Gresik ke beberapa customer di Jatim, justru dikirim ke penadah di kawasan pergudangan di Surabaya.
"Ini ada persengkongkolan jahat yang dilakukan sopir untuk menggelapkan minyak goreng yang saat ini kondisinya butuh perhatian khusus," tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terkena pasal 363 Ayat (1) atau 374 subsidair 372 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun.
Mereka adalah Joko Utomo (38) warga Jalan Lettu Suwolo, Ngrowo, Bojonegoro dan Oktavianus Kristian (30) warga Kalianak Timur Rahmat Surabaya. Keduanya berprofesi sebagai sopir.
Kemudian satu pelaku lainnya, Harlex (37) warga Jalan Kalibutuh Timur Surabaya merupakan penyalur.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 3.000 botol minyak goreng berukuran 1 dan 5 liter.
Kapolsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pelaku merupakan sopir truk ekspedisi untuk pengiriman pasokan minyak goreng di sebuah perusahaan swasta.
"Pelaku sengaja memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng untuk menjual minyak tersebut ke penadah," katanya, Senin (7/2/2022).
Dia mengungkapkan, minyak goreng yang semestinya dikirim sebuah perusahaan di Gresik ke beberapa customer di Jatim, justru dikirim ke penadah di kawasan pergudangan di Surabaya.
"Ini ada persengkongkolan jahat yang dilakukan sopir untuk menggelapkan minyak goreng yang saat ini kondisinya butuh perhatian khusus," tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terkena pasal 363 Ayat (1) atau 374 subsidair 372 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun.
(nic)