Kakek Minta Tolong, Ternyata Modus Pemerkosa Gadis Difabel

Sabtu, 05 Februari 2022 - 18:50 WIB
loading...
Kakek Minta Tolong, Ternyata Modus Pemerkosa Gadis Difabel
Tersangka kakek Risat saat diperiksa penyidik di Satreskrim Polrestabes Palembang. Foto/SINDOnews/Dede Febryansyah
A A A
PALEMBANG - Ulah Risat (69) sungguh bejat. Di usia rentanya, kakek di Palembang ini justru tega memperkosa DN (22), gadis difabel tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa peristiwa perkosaan tersebut terjadi saat korban bertemu pelaku di Jalan Rambutan Dalam, Lorong Kelapa, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) ll Palembang, Kamis (4/2/2021) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB.


"Aksi pemerkosaan dilakukan pelaku saat korban sedang bermain di tempat keluarganya di dekat TKP. Pelaku yang mengetahui korban cacat mental meminta korban untuk membantu pelaku mengangkat kayu dengan diiming-imingi akan diberi uang," ujar Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, Sabtu (5/2/2022).

Usai korban mengangkat kayu, lanjut Kompol Tri, pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam rumah dengan alasan pelaku akan memberi uang kepada korban karena sudah membantu dirinya.

"Saat di dalam rumah pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri," ungkapnya.

Dijelaskan Tri, peristiwa pemerkosaan tersebut terbongkar usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, RM (31).


Selanjutnya, RM langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

"Usai menerima laporan, Unit PPA Polrestabes Palembang langsung menjemput tersangka dirumahnya.



Motif tersangka ini berpura-pura minta bantu kepada korban dengan mengiming-imingi korban akan diberi uang," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Risat yang diwawancarai di ruang Riksa Unit PPA hanya tertunduk malu dan berkilah telah melakukan perbuatan tersebut. "Saya tidak memerkosanya, semua itu fitnah," akunya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau 286 KUHP dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun kurungan penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7276 seconds (0.1#10.140)