Ancaman Hukuman Dokter Pemerkosa 3 Wanita di RSHS Bandung Tambah Berat Jadi 17 Tahun
Jum'at, 11 April 2025 - 13:35 WIB
loading...
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjeaslakan, ancaman hukuman untuk Priguna Anugerah Pratama (31), dokter PPDS Anestesi Unpad tersangka pemerkosaan 3 wanita di RSHS Bandung diperberat menjadi 17 tahun. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
BANDUNG - Ancaman hukuman untuk Priguna Anugerah Pratama (31), dokter PPDS Anestesi Unpad tersangka pemerkosaan 3 wanita di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung diperberat menjadi 17 tahun.
Pemberatan masa hukuman itu diterapkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menemukan fakta baru terkait jumlah korban dan perbuatan pidana berulang.
Baca juga: Fakta Baru Terungkap! 2 dari 3 Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Anestesi Pasien RSHS Bandung
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, tersangka Priguna di dijerat Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara. Ancaman hukuman Priguna lebih berat 5 tahun dibanding sebelumnya.
Sebelumnya, Priguna dijerat dengan pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pemberatan masa hukuman itu diterapkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menemukan fakta baru terkait jumlah korban dan perbuatan pidana berulang.
Baca juga: Fakta Baru Terungkap! 2 dari 3 Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Anestesi Pasien RSHS Bandung
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, tersangka Priguna di dijerat Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara. Ancaman hukuman Priguna lebih berat 5 tahun dibanding sebelumnya.
Sebelumnya, Priguna dijerat dengan pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Lihat Juga :