104 Merek Rokok Ilegal Beredar Luas di Jabar

Sabtu, 05 Februari 2022 - 13:30 WIB
loading...
A A A
"Kita juga akan melaksanakan operasi bersama per triwulan yang akan digelar secara terjadwal di 22 kabupaten/kota di Jabar," tandasnya.



Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jabar Yusmariza menjelaskan, cukai merupakan pungutan negara yang termasuk pada rumpun perpajakan.

"Cukai adalah pungutan negara terhadap barang tertentu dengan karakteristik tertentu," kata Yusmariza.

Adapun karakteristik tersebut, yakni barang yang konsumsinya harus dikendalikan, barang yang peredarannya perlu diawasi, kemudian pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan, serta barang yang dipandang perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

"Seperti rokok konsumsinya perlu dikendalikan. Tentu ini akan menjadi pungutan negara untuk pembiayaan pembangunan nasional," pungkasnya.
(hsk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1929 seconds (0.1#10.140)