Bejat! Satpam Rumah Sakit di Bandung Perkosa Gadis Belia di Ruang Rawat Inap

Jum'at, 04 Februari 2022 - 13:17 WIB
loading...
Bejat! Satpam Rumah...
Pelaku pemerkosaan gadis di ruang rawat inap ditangkap. Foto: Agung/MPI
A A A
BANDUNG - Perilaku bejat dilakukan seorang petugas securiti (satpam) sebuah rumah sakit di Kota Bandung. Dia mencabuli seorang gadis belia, di ruang rawat inap rumah sakit tempatnya bekerja.

Pelaku bernama Asep Wisnu Sugiarto (40) itu mencabuli korbannya SN yang masih berusia 13 tahun hingga berulang kali. Tidak hanya di ruang rawat inap, pelaku juga mencabuli SN di kamar kosnya.

Aksi cabul Asep berawal dari perkenalannya dengan SN yang tengah menunggu orang tuanya saat dirawat di rumah sakit tempat Asep bekerja di kawasan Pasteur, Kota Bandung.



Berawal dari perkenalan itu, Asep kemudian mendekati SN dan mengajaknya berpacaran. Usai menjalin hubungan, Asep pun mulai melancarkan bujuk rayunya dan mengajak SN untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

SN yang terbuai tak kuasa menahan bujuk rayu Asep hingga akhirnya menuruti keinginannya.

"Pelaku menjanjikan kalau ada apa-apa pelaku bertanggung jawab, sehingga korban akhirnya mau melakukan hubungan layaknya suami istri," ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo di Mapolrestabes, Jumat (4/2/2022).



Menurut Rudi, perbuatan bejat tersebut dilakukan Asep sejak Oktober hingga Desember 2021. Selama kurun waktu dua bulan, Asep pun terus melampiaskan nafsu bejatnya kepada SN.

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 6 kali," kata Rudi seraya menyebutkan, bahwa motif pelaku menyetubuhi korban yang masih di bawah umur untuk memenuhi hasrat seksualnya.

Rudi melanjutkan, kebejatan Asep terungkap saat orang tua SN membuka ponsel milik anak gadisnya itu. Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, orang tua SN pun langsung melaporkan Asep kepada Polrestabes Bandung.



Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap Asep yang tercatat sebagai warga Cibarengkok, Sukajadi, Kota Bandung itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Asep dijerat Pasal 81 Jo 76D Jo pasal 82E Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tentang Perubahan UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun bui," tandas Rudi.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)