Polisi Gagalkan Peredaran Sabu-sabu 34,84 Gram di Bulukumba
Rabu, 02 Februari 2022 - 21:43 WIB
loading...
A
A
A
Khusus RN, kata Kompol Umar, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di Kota Makassar seharga Rp30 juta.
Baca juga:Peredaran Narkoba di Bulukumba Masih Tinggi
"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya yang dia beli dari Makassar dengan cara ditempel, seharga Rp30.000.000," ujarnya.
Atas perbuatannya kata Kompol Umar, RN maupun FA dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Baca juga:Peredaran Narkoba di Bulukumba Masih Tinggi
"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya yang dia beli dari Makassar dengan cara ditempel, seharga Rp30.000.000," ujarnya.
Atas perbuatannya kata Kompol Umar, RN maupun FA dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(luq)
Lihat Juga :