Polisi Gagalkan Peredaran Sabu-sabu 34,84 Gram di Bulukumba
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Aparat kepolisian Polres Bulukumba menangkap dua orang pria yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Keduanya adalah FA (24) dan RN (45). Dari tangan mereka, polisi mengamankan total 34,84 gram sabu.
FA diamankan di kediamannya, Dusun Lembangnge, Desa Bontosunggu, Kabupaten Bulukumba, Sabtu 22 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita. Barang bukti yang ditemukan berupa sabu 1,57 gram, dua saset plastik bening berisi sabu siap edar, serta satu batang kaca pirex.
Baca Juga: Wakapolres Bulukumba
Khusus RN, kata Kompol Umar, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di Kota Makassar seharga Rp30 juta.
Baca juga:Peredaran Narkoba di Bulukumba Masih Tinggi
"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya yang dia beli dari Makassar dengan cara ditempel, seharga Rp30.000.000," ujarnya.
Atas perbuatannya kata Kompol Umar, RN maupun FA dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
FA diamankan di kediamannya, Dusun Lembangnge, Desa Bontosunggu, Kabupaten Bulukumba, Sabtu 22 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita. Barang bukti yang ditemukan berupa sabu 1,57 gram, dua saset plastik bening berisi sabu siap edar, serta satu batang kaca pirex.
Baca Juga: Wakapolres Bulukumba
Khusus RN, kata Kompol Umar, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di Kota Makassar seharga Rp30 juta.
Baca juga:Peredaran Narkoba di Bulukumba Masih Tinggi
"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya yang dia beli dari Makassar dengan cara ditempel, seharga Rp30.000.000," ujarnya.
Atas perbuatannya kata Kompol Umar, RN maupun FA dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(luq)