Deteksi Terjadinya TPPU, Ini Langkah Wajib Notaris Membuat Akta
Selasa, 01 Februari 2022 - 01:12 WIB
loading...
Dekan FHUP, Eddy Pratomo ketika meresmikan website dan jurnal digital kenotariatan di Universitas Pancasila Jakarta
A
A
A
DEPOK - Dalam rangka mencegah dan mendeteksi terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU), Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) meluncurkan website dan jurnal digital. Isinya mengenai informasi yang berkaitan dengan hukum kenotariatan.
Dalam kerjasama internasional, kontrak internasional, akta-akta investasi yang dibuat notaris memiliki implikasi yang berpotensi terjadinya korupsi dengan modus ke TPPU. Baca juga: Rentan Dikriminalisasi, Notaris Minta Perlindungan Profesi Dihormati
”Makanya, seorang calon notaris di universitas ini dididik sedemikian rupa agar mereka memiliki perspektif money loundry, perspektif terorism, perspektif korupsi ya, jadi menjalin kerjasama dengan KPK dengan PPATK dengan OJK dengan financial teknologi yang sekarang banyak berkembangkan,” kata Dekan FHUP, Eddy Pratomo, Senin (31/1/2022).
Dengan adanya pemahaman yang baik maka akta yang dibuat bisa menjadi benteng untuk menghindari hal yang merugikan. Disebutkan Eddy, dalam ujian akhir seorang notaris biasanya dia menekankan tentang format bagaimana membuat satu kontrak investasi atau satu kontrak perdata lintas negara yang membatasi isu-isu yang tidak relevan dengan legal hukum.
Terkadang, sambungnya, notaris hanya membaca latar belakang seseorang melalui identitas berupa kartu tanda penduduk ataupun NPWP. Menurutnya itu tidaklah cukup sebagai bekal pembuatan akta notaris. Baca juga: 2 Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Dalam kerjasama internasional, kontrak internasional, akta-akta investasi yang dibuat notaris memiliki implikasi yang berpotensi terjadinya korupsi dengan modus ke TPPU. Baca juga: Rentan Dikriminalisasi, Notaris Minta Perlindungan Profesi Dihormati
”Makanya, seorang calon notaris di universitas ini dididik sedemikian rupa agar mereka memiliki perspektif money loundry, perspektif terorism, perspektif korupsi ya, jadi menjalin kerjasama dengan KPK dengan PPATK dengan OJK dengan financial teknologi yang sekarang banyak berkembangkan,” kata Dekan FHUP, Eddy Pratomo, Senin (31/1/2022).
Dengan adanya pemahaman yang baik maka akta yang dibuat bisa menjadi benteng untuk menghindari hal yang merugikan. Disebutkan Eddy, dalam ujian akhir seorang notaris biasanya dia menekankan tentang format bagaimana membuat satu kontrak investasi atau satu kontrak perdata lintas negara yang membatasi isu-isu yang tidak relevan dengan legal hukum.
Terkadang, sambungnya, notaris hanya membaca latar belakang seseorang melalui identitas berupa kartu tanda penduduk ataupun NPWP. Menurutnya itu tidaklah cukup sebagai bekal pembuatan akta notaris. Baca juga: 2 Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Lihat Juga :