Rentan Dikriminalisasi, Notaris Minta Perlindungan Profesi Dihormati

Rabu, 24 November 2021 - 17:56 WIB
loading...
Rentan Dikriminalisasi,...
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Merebaknya isu over kriminalisasi terhadap profesi notaris kian santer belakangan ini. Isu mengemuka lantaran berbagai pemberitaan terkait kasus mafia tanah.

Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita, over kriminalisasi artinya sesuatu yang merupakan tindak pidana ditetapkan melalui cara-cara yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dia sampaikan dalam diskusi bertema “Over Kriminalisasi Terhadap Pelaksanaan UUJN (Undang-Undang Jabatan Notaris)”.

Diskusi diselenggarakan oleh kelompok notaris pendengar dan pemikir (Kelompecapir) sebuah forum beranggotakan notaris, Selasa (23/11/2021). Diskusi juga menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof Marcus Priyo Gunarto.
Baca juga: 2 Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Romli mengatakan, fakta adanya notaris yang mengalami kriminalisasi dalam menjalankan jabatannya harus dilihat, apakah termasuk kategori kriminalisasi atau over kriminalisasi. “Jika kriminalisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka positif. Namun jika over kriminalisasi baru dosa,” ujarnya dalam diskusi yang dimoderatori Dewi Tenty, inisiator dan pendiri Kelompecapir.

Dalam menjalankankan jabatannya notaris memiliki payung hukum yakni UU No 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Meskipun ruang lingkup pekerjaan notaris adalah keperdataan terkait pembuatan akta di mana dalam UU semua sanksinya peringatan dan administratif.

“Tetapi tidak berarti bahwa ketentuan pidana tidak berlaku sepanjang bukti-bukti yang diperoleh penyelidik cukup, maka bisa dikenakan satu tindak pidana,” kata Romli.

Dari ketentuan yang ada, dalam logika akal sehat tidak mungkin notaris melakukan penipuan, penggelapan dan pemalsuan. Jika itu terjadi mungkin ada orang lain yang berhubungan dengan notaris yang memalsukan sehingga melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tersebut. “Kalau memang notaris berinsiatif melakukan penipuan, pemalsuan, penggelapan. Aneh ini kekecualian dari norma yang tidak biasa,” ungkapnya.

Namun, di luar perundang-undangan ada hal penting yang juga harus dilakukan, yakni terkait pengawasan jabatan notaris. Permasalahan yang dihadapi oleh notaris secara keseluruhan adalah belum adanya koordinasi, sinergi antara majelis pengawas, sinergi pengurus pusat dan daerah jika tidak ditangani dengan baik maka masalah-masalah yang dihadapi notaris dalam ruang lingkup keperdataan bisa menjadi pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Rekomendasi
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Profil Chatarina Girsang,...
Profil Chatarina Girsang, Jaksa yang Ikut Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Usai Rumahnya Digeledah,...
Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK
Berita Terkini
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved