2 Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Selasa, 23 November 2021 - 16:45 WIB
loading...
Polda Metro Jaya langsung menahan dua notaris yang menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir. Foto: Ilustrasi/MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya langsung menahan dua notaris yang menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir . Kedua tersangka, Edwin Ridwan dan Ina Rosaina, ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Diultimatum Polisi, DPO Mafia Tanah Edwin Ridwan Serahkan Diri
"Iya (ditahan) untuk 20 hari pertama dan dilanjutkan 40 hari," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi melalui telepon, Selasa (23/11/2021).
Keduanya dilakukan penahanan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Tersangka Ina sebelumnya ditangkap di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Sementara Edwin menyerahkan diri setelah diultimatum oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Diultimatum Polisi, DPO Mafia Tanah Edwin Ridwan Serahkan Diri
"Iya (ditahan) untuk 20 hari pertama dan dilanjutkan 40 hari," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi melalui telepon, Selasa (23/11/2021).
Keduanya dilakukan penahanan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Tersangka Ina sebelumnya ditangkap di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Sementara Edwin menyerahkan diri setelah diultimatum oleh pihak kepolisian.
Lihat Juga :