Haus Seks! Ayah Bejat di OKI Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil
loading...
A
A
A
OKI - Gara-gara syahwat jahanamnya yang tak bisa dibendung, seorang ayah di Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil.
Bejatnya lagi, ayah bejat ini tega merenggut kehormatan anak tirinya berinisial NR (13) di kamar rumahnya setelah dibujuk rayu dengan diiming-imingi uang.
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban yang masih duduk di bangku kelas VI SD itu kini tengah hamil 2 bulan.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto dan Kanit PPA, Ipda Jamal menyebutkan, pelaku bernama Supriyanto bin Imang nekat melancarkan aksinya pada 1 November 2021 sekitar pukul 07.00 WIB di kamar rumahnya karena korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah.
“Saat itu pelaku membujuk korban serta mengiming-iminginya dengan uang sebesar Rp20 ribu sehingga korban pun akhirnya mau mengikuti bujukan ayahnya,” kata dia.
Aksi bejat pelaku kepada korban terus terjadi berulang kali hingga 10 kali terhitung dari bulan November 2021 sampai 12 Januari 2022.
Aksi bejat pelaku pun terbongkar setelah ibu korban curiga yang melihat korban selalu muntah-muntah.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban sedang hamil 2 bulan dan mengakui jika telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
“Kemudian keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke polres OKI dan pelaku diketahui sempat melarikan diri selama 10 hari,” kata Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Sapta Eka Yanto.
Setelah pulang, pelaku pun langsung ditangkap dan diamakan unit PPA Satreskrim Polres OKI. “Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres OKI guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Pelaku terancam kurungan 20 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
Bejatnya lagi, ayah bejat ini tega merenggut kehormatan anak tirinya berinisial NR (13) di kamar rumahnya setelah dibujuk rayu dengan diiming-imingi uang.
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban yang masih duduk di bangku kelas VI SD itu kini tengah hamil 2 bulan.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto dan Kanit PPA, Ipda Jamal menyebutkan, pelaku bernama Supriyanto bin Imang nekat melancarkan aksinya pada 1 November 2021 sekitar pukul 07.00 WIB di kamar rumahnya karena korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah.
“Saat itu pelaku membujuk korban serta mengiming-iminginya dengan uang sebesar Rp20 ribu sehingga korban pun akhirnya mau mengikuti bujukan ayahnya,” kata dia.
Aksi bejat pelaku kepada korban terus terjadi berulang kali hingga 10 kali terhitung dari bulan November 2021 sampai 12 Januari 2022.
Aksi bejat pelaku pun terbongkar setelah ibu korban curiga yang melihat korban selalu muntah-muntah.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban sedang hamil 2 bulan dan mengakui jika telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
“Kemudian keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke polres OKI dan pelaku diketahui sempat melarikan diri selama 10 hari,” kata Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Sapta Eka Yanto.
Setelah pulang, pelaku pun langsung ditangkap dan diamakan unit PPA Satreskrim Polres OKI. “Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres OKI guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Pelaku terancam kurungan 20 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
(nic)