Bejat! Seorang Ayah di Pemalang Tega Tiduri Anak Tirinya
loading...
A
A
A
PEMALANG - Seorang ayah di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) tega mencabuli gadis berusia 12 tahun yang merupakan anak tirinya sendiri. Perbuatan bejat ini telah dilakukan sebanyak lima kali saat ibu korban tidak ada di rumah.
Atas aksi bejatnya, pria bernama Jajuli Baskara tersebut harus berurusan dengan polisi dan kini pelaku meringkuk di sel Mapolres Pemalang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, perbuatan bejat pelaku terhadap anak tirinya SM yang masih berusia 12 tahun itu dengan modus bujuk rayu di kamar tidur dan ruang keluarga di rumah saat istrinya tidak berada di rumah.
“Aksi jahat tersebut dilakukan sudah lima kali sejak November 2020 hingga April 2021,” ungkap AKBP Ari Wibowo, Jumat (10/12/2021).
Perbuatan tersebut, lanjutnya, terungkap pertama kali saat ibu korban memergoki suaminya lari dari ruang keluarga ke kamar mandi dalam kondisi bugil.
Sementara anaknya kedapatan tengah tiduran dalam kondisi tak berbakaian dan hanya ditutup bantal pada bagian vitalnya. “Korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh ayah tiri tersebut,” pungkasnya.
Belum sempat ditangkap pelaku kabur ke Jakarta. Petugas Polres Pemalang berhasil meringkus tersangka di rumah kontrakannya di Jakarta pada Desember 2021.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa celana dalam korban dan celana kolor pelaku, serta sprei kasur. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Atas aksi bejatnya, pria bernama Jajuli Baskara tersebut harus berurusan dengan polisi dan kini pelaku meringkuk di sel Mapolres Pemalang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, perbuatan bejat pelaku terhadap anak tirinya SM yang masih berusia 12 tahun itu dengan modus bujuk rayu di kamar tidur dan ruang keluarga di rumah saat istrinya tidak berada di rumah.
“Aksi jahat tersebut dilakukan sudah lima kali sejak November 2020 hingga April 2021,” ungkap AKBP Ari Wibowo, Jumat (10/12/2021).
Perbuatan tersebut, lanjutnya, terungkap pertama kali saat ibu korban memergoki suaminya lari dari ruang keluarga ke kamar mandi dalam kondisi bugil.
Baca Juga
Sementara anaknya kedapatan tengah tiduran dalam kondisi tak berbakaian dan hanya ditutup bantal pada bagian vitalnya. “Korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh ayah tiri tersebut,” pungkasnya.
Belum sempat ditangkap pelaku kabur ke Jakarta. Petugas Polres Pemalang berhasil meringkus tersangka di rumah kontrakannya di Jakarta pada Desember 2021.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa celana dalam korban dan celana kolor pelaku, serta sprei kasur. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
(don)