Komplotan Begal Diringkus di Hotel saat Kencan dengan Sejumlah Wanita

Jum'at, 12 Juni 2020 - 09:22 WIB
loading...
Komplotan Begal Diringkus di Hotel saat Kencan dengan Sejumlah Wanita
Komplotan begal yang selama ini menjadi DPO dibekuk Polisi di sebuah hotel daerah Hayamwuruk, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang saat kencan dengan sejumlah wanita. Foto iNews TV/Budi S
A A A
PADANG - Sejumkah komplotan begal yang selama ini menjadi DPO dibekuk Polisi di sebuah hotel daerah Hayamwuruk, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang saat kencan dengan sejumlah wanita, Jumat (12/6/2020). Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan dua unit senjata tajam jenis samurai dan klewang yang kerap digunakan saat beraksi membegal.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, tersangka RB digerebek sejumlah petugas gabungan dari Polresta Padang dan Polsek Padang Timur saat tengah tertidur bersama dua orang wanita di dalam kamar hotel. (Baca: Penjelasan Garuda Indonesia Mengenai Penerbangan GA 532 Rute Jakarta - Banjarmasin)

Selanjutnya, kata dia, petugas juga meringkus rekan tersangka yangg berinisial GN di kamar lain yang masih berada di hotel yang sama. Tersangka GN juga dibekuk saat tengah asyik tidur dengan dua orang wanita di dalam kamar hotel.

“Dua orang tersangka ini juga diduga sebagai mucikari dalam bisnis prostitusi online yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Kasat.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menangkap satu orang rekan tersangka berinisial BN di daerah ganting dan menemukan dua unit senjata tajam jenis samurai dan klewang yang diduga digunakan untuk melakukan aksi begal.

“Bersama barang bukti ketiga orang tersangka digelandang ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” timpalnya.

Ketiga orang komplotan begal ini, lanjut dia, merupakan pelajar putus sekolah yang masih berusia di bawah umur. Ketiga tersangka juga merupakan geng tawuran yang selama ini meresahkan warga.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6170 seconds (0.1#10.140)