UMi Hadir Selamatkan Pelaku Usaha dari Jeratan Rentenir

Sabtu, 29 Januari 2022 - 00:04 WIB
loading...
A A A
Untuk bisa menyentuh pelaku ultra mikro, UMi bekerjasama dengan LKBB yang saat ini ada ada 10 LKBB pemerintah dan Pegadaian serta 7 LKBB non afiliasi pemerintah. LKBB itulah yang menjalankan program UMi hingga langsung menyentuh ke pelaku usaha.

"Masing-masing LKBB menerapkan sistemnya masing-masing. PNM langsung ke pelaku usaha melalui kelompok dan harus yang berdekatan. Pegadaian menyalurkannya pada pelaku usaha yang memenuhi syarat yang ditentukan. Begitu dengan koperasi, harus terlebih dulu menjadi anggota koperasi dan sebagainya," jelas Dekky.

Pembiayaan UMi ini diberikan pada pelaku usaha ultra mikro yang membutuhkan modal. Di tahap awal sebesar Rp2 juta per nasabah. Ketika lancar maka akan ditambah secara bertahap hingga maksimal Rp20 juta. Syarat utamanya adalah nasabah tidak sedang mengikuti program KUR. Syarat lain disesuaikan dengan LKBB yang menyalurkannya.

Sejak 2020, pembiayaan UMi menjadi salah satu program pembiayaan untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN).
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0921 seconds (0.1#10.140)