Ngaku Single, Ibu Muda di Semarang Buang Bayi di Tempat Sampah Pabrik
loading...
A
A
A
SEMARANG - Seorang ibu pembuang bayi di bak sampah kawasan PT Binabusana Internusa (BBI), Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap.
HRM Corporate Division Head PT BBI, Bazi Zebua mengakui, bahwa ibu tersebut merupakan karyawan perusahaan berisnial DS. Dia baru bekerja di perusahaan itu tiga bulan, masuk pada 10 November 2021.
"Pihak perusahaan menyesalkan kejadian itu. Karyawan itu dinilai tidak jujur dan tidak memberikan informasi yang benar kepada perusahaan tentang status pernikahan dan kehamilannya," katanya, Jumat (28/1/2022).
Dilanjutkan dia, DS melamar kerja di perusahaan itu dengan status belum menikah alias single.
"Perusahaan kami menekankan bahwa kasus ini adalah murni tindakan DS pribadi, yang sama sekali tidak melibatkan karyawan lain dan juga perusahaan kami, PT. Binabusana Internusa," bebernya.
Pihaknya pun kini tengah melakukan evaluasi terhadap karyawan itu, karena telah memberikan keterangan palsu dan melakukan pelanggaran berat yang masuk ke rana hukum.
"Maka sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku, kami menyatakan bahwa karyawan ini dengan sendirinya dinyatakan tidak lulus masa evaluasi dan bukan karyawan perusahaan kami lagi," pungkasnya.
HRM Corporate Division Head PT BBI, Bazi Zebua mengakui, bahwa ibu tersebut merupakan karyawan perusahaan berisnial DS. Dia baru bekerja di perusahaan itu tiga bulan, masuk pada 10 November 2021.
"Pihak perusahaan menyesalkan kejadian itu. Karyawan itu dinilai tidak jujur dan tidak memberikan informasi yang benar kepada perusahaan tentang status pernikahan dan kehamilannya," katanya, Jumat (28/1/2022).
Dilanjutkan dia, DS melamar kerja di perusahaan itu dengan status belum menikah alias single.
"Perusahaan kami menekankan bahwa kasus ini adalah murni tindakan DS pribadi, yang sama sekali tidak melibatkan karyawan lain dan juga perusahaan kami, PT. Binabusana Internusa," bebernya.
Pihaknya pun kini tengah melakukan evaluasi terhadap karyawan itu, karena telah memberikan keterangan palsu dan melakukan pelanggaran berat yang masuk ke rana hukum.
"Maka sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku, kami menyatakan bahwa karyawan ini dengan sendirinya dinyatakan tidak lulus masa evaluasi dan bukan karyawan perusahaan kami lagi," pungkasnya.
(hsk)