Jaksa Tetap Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
"Kami berkesimpulan kami tetap pada yang dibacakan saat persidangan sebelumnya, Tmtuntutan mati. Sekali lagi bahwa tuntutan mati diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, secara legal ketika kami mengajukan tuntutan di atur dalam regulasi, jadi bukan semaunya kami sendiri. Artinya, sampai saat ini kita mengajukan tuntutan hukuman mati," tandas Asep.
Diketahui, Herry Wirawan kini menghadapi ancaman hukuman mati akibat perbuatan biadabnya itu. Herry dinilai melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78d UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.41 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tidak hanya hukuman mati, deretan ancaman hukuman kini dihadapi Herry, mulai dari hukuman denda Rp500 juta, penyebarluasan identitasnya hingga hukuman kebiri kimia. Sebelumnya, dalam sidang pledoi, Herry mengaku, menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan meminta pengurangan hukuman.
Hal tersebut diungkapkan Herry saat membacakan nota pledoi (pembelaan) dalam sidang pledoi yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Dinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).
"Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," ungkap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menirukan ucapan Herry usai persidangan.
Diketahui, Herry Wirawan kini menghadapi ancaman hukuman mati akibat perbuatan biadabnya itu. Herry dinilai melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78d UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.41 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tidak hanya hukuman mati, deretan ancaman hukuman kini dihadapi Herry, mulai dari hukuman denda Rp500 juta, penyebarluasan identitasnya hingga hukuman kebiri kimia. Sebelumnya, dalam sidang pledoi, Herry mengaku, menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan meminta pengurangan hukuman.
Hal tersebut diungkapkan Herry saat membacakan nota pledoi (pembelaan) dalam sidang pledoi yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Dinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).
"Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," ungkap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menirukan ucapan Herry usai persidangan.
(don)