2 Jurnalis Diintimidasi Satpam BPN, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Tuntut Polisi Profesional

Kamis, 27 Januari 2022 - 09:45 WIB
loading...
2 Jurnalis Diintimidasi...
Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung mendorong kepolisian bekerja profesional, dalam penanganan laporan jurnalis korban kekerasan. Foto/MPI/Yuswantoro Lampung
A A A
BANDAR LAMPUNG - Tragedi intimidasi Satpam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung, terhadap dua jurnalis yang sedang melaksanakan kerja peliputan, telah dilaporkan ke polisi. Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung, mendorong kepolisian bekerja profesional, dalam penanganan kasus ini.



Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung, terdiri dari berbagai organisasi jurnalis yang ada di Lampung, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung; Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung; Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung; dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung.



Aksi intimidasi yang dilakukan dua anggota Satpam BPN Kota Bandar Lampung, terjadi pada Senin (24/1/2022) sekitar pukul 12.06 WIB. Dua jurnalis di Lampung, mengalami pengusiran dan upaya perampasan alat kerja ketika meliput di Kantor BPN Kota Bandar Lampung.



Kedua juru warta itu, sebelumnya menerima informasi bahwa sekelompok masyarakat akan mendatangi Kantor BPN Kota Bandar Lampung. Mereka hendak meminta kejelasan soal sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017.

Guna memverifikasi dan mengonfirmasi hal tersebut, kedua jurnalis mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Ketika melakukan liputan, sejumlah anggota Satpam BPN menghampiri kedua jurnalis itu, salah satu dari Satpam menanyakan surat izin meliput. Dalam situasi itu, anggota satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV.

Tindakan serupa dilakukan satpam lainnya. Ia berusaha merebut alat kerja jurnalis. Tak hanya itu, satpam itu juga meminta jurnalis menghapus gambar. "Hapus! Hapus itu! Silahkan pergi!," ujar salah satu satpam seraya menutup gerbang kantor.



Dalam perkembangannya, korban melaporkan kekerasan terhadap jurnalis itu ke Polresta Bandar Lampung. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor LP/B/200/1/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Selasa, 25 Januari 2022.

Berdasar fakta-fakta itu, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung menyatakan sikap, untuk mendorong kepolisian bekerja secara profesional terkait laporan wartawan yang menjadi korban kekerasan saat meliput di Kantor BPN Kota Bandar Lampung.



Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung, juga mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kepolisian diminta bersikap aktif dan responsif terkait kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Kebebasan Pers Lampung, juga meminta perusahaan pers bertanggung jawab atas keselamatan jurnalisnya. Mengimbau semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik, dan jurnalis harus mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan peliputan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4699 seconds (0.1#10.140)