Pelaku Penembakan Masjid di Norwegia Dijatuhi Hukuman 21 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2020 - 23:56 WIB
loading...
Pelaku Penembakan Masjid di Norwegia Dijatuhi Hukuman 21 Tahun Penjara
Philip Manshaus, pelaku penembakan di sebuah masjid di Norwegia dijatuhi hukuman penjara 21 tahun oleh pengadilan di Oslo. Foto/REUTERS
A A A
OSLO - Pelaku penembakan di sebuah masjid di Norwegia, Philip Manshaus, dijatuhi hukuman penjara 21 tahun oleh pengadilan di Oslo.

Selain karena melakukan penembakan massal, Manshaus juga dituntut karena berusaha membunuh saudara tirinya, yang merupakan keturunan China, atas dasar kebencian terhadap sebuah ras. (BACA JUGA: Ratusan Tas Mewah Milik Istri Najib Rusak di Tangan Polisi yang Menyitanya)

Manshaus menembak dan membunuh adik tirinya, Johanne Zhangjia Ihle-Hansen di rumah keluarga mereka. Dia mengatakan bahwa adik tirinya menimbulkan risiko bagi keluarganya karena berasal dari Asia.

Dia kemudian pergi ke Islamic Center al-Noor di dekat kediamanya dan melepaskan beberapa tembakan, tetapi tidak mengenai siapa pun sebelum dijatuhkan oleh seorang jamaah masjid berusia 65 tahun.

"Dia masuk (ke dalam masjid) dengan tujuan membunuh sebanyak mungkin Muslim," kata hakim Annika Lindstroem dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Reuters pada Kamis (11/6/2020).

Pengadilan menolak pembelaan pengacaranya yang menyatakan Manshaus mungkin memiliki gangguan kejiwaan, sebagai gantinya mengandalkan evaluasi psikiatris yang menemukan bahwa pria berusia 22 tahun secara mental baik-baik saja dan dapat diadili. (BACA JUGA: Nekat Curi Tas Mewah, Wanita Muda Indonesia Dicokok Polisi Australia)

Hukuman penjara 21 tahun, hukuman paling berat untuk pembunuhan tingkat pertama dan pelanggaran hukum anti-terorisme, juga memuat ketentuan bahwa pembebasannya dapat ditunda tanpa batas waktu seandainya ia masih dianggap sebagai ancaman bagi masyarakat.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2012 seconds (0.1#10.140)