Pelaku Penembakan Masjid di Norwegia Dijatuhi Hukuman 21 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2020 - 23:56 WIB
loading...
Pelaku Penembakan Masjid...
Philip Manshaus, pelaku penembakan di sebuah masjid di Norwegia dijatuhi hukuman penjara 21 tahun oleh pengadilan di Oslo. Foto/REUTERS
A A A
OSLO - Pelaku penembakan di sebuah masjid di Norwegia, Philip Manshaus, dijatuhi hukuman penjara 21 tahun oleh pengadilan di Oslo.

Selain karena melakukan penembakan massal, Manshaus juga dituntut karena berusaha membunuh saudara tirinya, yang merupakan keturunan China, atas dasar kebencian terhadap sebuah ras. (BACA JUGA: Ratusan Tas Mewah Milik Istri Najib Rusak di Tangan Polisi yang Menyitanya)

Manshaus menembak dan membunuh adik tirinya, Johanne Zhangjia Ihle-Hansen di rumah keluarga mereka. Dia mengatakan bahwa adik tirinya menimbulkan risiko bagi keluarganya karena berasal dari Asia.

Dia kemudian pergi ke Islamic Center al-Noor di dekat kediamanya dan melepaskan beberapa tembakan, tetapi tidak mengenai siapa pun sebelum dijatuhkan oleh seorang jamaah masjid berusia 65 tahun.

"Dia masuk (ke dalam masjid) dengan tujuan membunuh sebanyak mungkin Muslim," kata hakim Annika Lindstroem dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Reuters pada Kamis (11/6/2020).

Pengadilan menolak pembelaan pengacaranya yang menyatakan Manshaus mungkin memiliki gangguan kejiwaan, sebagai gantinya mengandalkan evaluasi psikiatris yang menemukan bahwa pria berusia 22 tahun secara mental baik-baik saja dan dapat diadili. (BACA JUGA: Nekat Curi Tas Mewah, Wanita Muda Indonesia Dicokok Polisi Australia)

Hukuman penjara 21 tahun, hukuman paling berat untuk pembunuhan tingkat pertama dan pelanggaran hukum anti-terorisme, juga memuat ketentuan bahwa pembebasannya dapat ditunda tanpa batas waktu seandainya ia masih dianggap sebagai ancaman bagi masyarakat.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Fall Into Sweet Trap di V+Short, Nikah Kontrak Berujung Cinta
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved