Seorang Kakek Diduga Cabuli Dua Cucu Perempuannya Masih di Bawah Umur
Selasa, 25 Januari 2022 - 21:19 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah Laki-laki Pengidap Autisme
Penyidik bakal menjerat MA dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun paling lama 15 tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar," tukas Perwira Polri satu bunga melati tersebut.
Penyidik bakal menjerat MA dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun paling lama 15 tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar," tukas Perwira Polri satu bunga melati tersebut.
(agn)
Lihat Juga :