Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel Berakhir Juni
Kamis, 11 Juni 2020 - 18:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Razia Pajak Kendaraan di Jalan Dihentikan Sampai Covid-19 Berakhir
"Inikan di luar dari keinginginan wajib pajak. Mau melakukan pembayaran tapi kondisi tidak memungkinkan mereka melakukan pembayaran tepat waktu. Di samping itu kita sendiri di samsat membatasi pelayanan juga. Jadi memamg harus ada diberi kemudahan oleh masyarakat," sebut Darmayani.
Meski berakhir 29 Juni mendatang, pihaknya belum mempertimbangkan untuk perpanjangan masa berlaku pemberian insentif lewat pembebasan denda PKB ini. Kata dia, tergantung dari kondisi masa tanggap darurat virus korona di Sulsel.
"Kita tutupnya 29 Juni. Apakah nanti akan diperpanjang atau tidak, sangat tergantung kebijakan pusat. Apakah akan dilanjutkan masa darurat COVID-19 ini atau tidak ataukak berdasarkan kajian kita sendiri bagaimana kondisinya di Makassar," jelasnya.
Sebelumnya insentif pembebasan denda pajak ini diberikan pada masyarakat yang membayar pajak dalam kurun waktu 23 Maret-29 Juni 2020. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 884/III/Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda PKB Tahun 2020 Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Sulsel.
"Inikan di luar dari keinginginan wajib pajak. Mau melakukan pembayaran tapi kondisi tidak memungkinkan mereka melakukan pembayaran tepat waktu. Di samping itu kita sendiri di samsat membatasi pelayanan juga. Jadi memamg harus ada diberi kemudahan oleh masyarakat," sebut Darmayani.
Meski berakhir 29 Juni mendatang, pihaknya belum mempertimbangkan untuk perpanjangan masa berlaku pemberian insentif lewat pembebasan denda PKB ini. Kata dia, tergantung dari kondisi masa tanggap darurat virus korona di Sulsel.
"Kita tutupnya 29 Juni. Apakah nanti akan diperpanjang atau tidak, sangat tergantung kebijakan pusat. Apakah akan dilanjutkan masa darurat COVID-19 ini atau tidak ataukak berdasarkan kajian kita sendiri bagaimana kondisinya di Makassar," jelasnya.
Sebelumnya insentif pembebasan denda pajak ini diberikan pada masyarakat yang membayar pajak dalam kurun waktu 23 Maret-29 Juni 2020. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 884/III/Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda PKB Tahun 2020 Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Sulsel.
(agn)
Lihat Juga :