Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel Berakhir Juni

Kamis, 11 Juni 2020 - 18:18 WIB
loading...
Pembebasan Denda Pajak...
Pebebasan denda pajak kendaraan bermotor di Sulsel akan berakhir pada Juni ini. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pembebaasan denda pajak yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, berlaku sampai 29 Juni 2020. Masyarakat diminta memanfaatkan momen ini sebelum berakhir bulan ini.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur mengaku, kebijakan ini diberikan menanggapi masa pandemi COVID-19 . Dimana sebelumnya bertujuan untuk memberikan insentif kepada masyarakat di tengah pemberlakuan pembatasan aktivitas sosial.

Baca Juga: Pembatasan Kendaraan Selama Pandemi COVID-19 Pengaruhi Capaian Pajak

"Pembebasan denda pajak berlaku sampai 29 Juni 2020. Sebenarnya pembebasan pajak itukan dimaksud untuk memberikan keleluasaan kepada wajib pajak selama masa PSBB, kemudian masa mereka menerapkan protokol kesehatan untuk mencegaha penyebaran COVID-19 ," papar Darmayani, belum lama ini.

Diketahui, pembebasan denda pajak ini khusus untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) . Pembebasan denda PKB hanya berlaku untuk tahun 2020 saja dengan batas pembayaran hingga Juni tahun ini. Sementara denda tahun sebelumnya, tidak berlaku aturan ini.

"Jadi kalau misalnya pajaknya menunggak selama 3 tahun, maka tunggakan pajak dua tahun sebelumnya tetap dia bayarkan dendanya. Yang bebas adalah masa 2020," tambah dia.

Dia berharap, kebijakan ini sebelumnya untuk menggaet wajib pajak tetap patuh membayar pajak. Pasalnya tidak bisa dipungkiri, saat penerapan PSBB sebelumnya, Bapenda Sulsel juga menerapkan pembatasan layanan.

Baca Juga: Razia Pajak Kendaraan di Jalan Dihentikan Sampai Covid-19 Berakhir

"Inikan di luar dari keinginginan wajib pajak. Mau melakukan pembayaran tapi kondisi tidak memungkinkan mereka melakukan pembayaran tepat waktu. Di samping itu kita sendiri di samsat membatasi pelayanan juga. Jadi memamg harus ada diberi kemudahan oleh masyarakat," sebut Darmayani.

Meski berakhir 29 Juni mendatang, pihaknya belum mempertimbangkan untuk perpanjangan masa berlaku pemberian insentif lewat pembebasan denda PKB ini. Kata dia, tergantung dari kondisi masa tanggap darurat virus korona di Sulsel.

"Kita tutupnya 29 Juni. Apakah nanti akan diperpanjang atau tidak, sangat tergantung kebijakan pusat. Apakah akan dilanjutkan masa darurat COVID-19 ini atau tidak ataukak berdasarkan kajian kita sendiri bagaimana kondisinya di Makassar," jelasnya.

Sebelumnya insentif pembebasan denda pajak ini diberikan pada masyarakat yang membayar pajak dalam kurun waktu 23 Maret-29 Juni 2020. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 884/III/Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda PKB Tahun 2020 Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Sulsel.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Rekomendasi
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved