Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel Berakhir Juni
Kamis, 11 Juni 2020 - 18:18 WIB
loading...
Pebebasan denda pajak kendaraan bermotor di Sulsel akan berakhir pada Juni ini. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Pembebaasan denda pajak yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, berlaku sampai 29 Juni 2020. Masyarakat diminta memanfaatkan momen ini sebelum berakhir bulan ini.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur mengaku, kebijakan ini diberikan menanggapi masa pandemi COVID-19 . Dimana sebelumnya bertujuan untuk memberikan insentif kepada masyarakat di tengah pemberlakuan pembatasan aktivitas sosial.
Baca Juga: Pembatasan Kendaraan Selama Pandemi COVID-19 Pengaruhi Capaian Pajak
"Pembebasan denda pajak berlaku sampai 29 Juni 2020. Sebenarnya pembebasan pajak itukan dimaksud untuk memberikan keleluasaan kepada wajib pajak selama masa PSBB, kemudian masa mereka menerapkan protokol kesehatan untuk mencegaha penyebaran COVID-19 ," papar Darmayani, belum lama ini.
Diketahui, pembebasan denda pajak ini khusus untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) . Pembebasan denda PKB hanya berlaku untuk tahun 2020 saja dengan batas pembayaran hingga Juni tahun ini. Sementara denda tahun sebelumnya, tidak berlaku aturan ini.
"Jadi kalau misalnya pajaknya menunggak selama 3 tahun, maka tunggakan pajak dua tahun sebelumnya tetap dia bayarkan dendanya. Yang bebas adalah masa 2020," tambah dia.
Dia berharap, kebijakan ini sebelumnya untuk menggaet wajib pajak tetap patuh membayar pajak. Pasalnya tidak bisa dipungkiri, saat penerapan PSBB sebelumnya, Bapenda Sulsel juga menerapkan pembatasan layanan.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur mengaku, kebijakan ini diberikan menanggapi masa pandemi COVID-19 . Dimana sebelumnya bertujuan untuk memberikan insentif kepada masyarakat di tengah pemberlakuan pembatasan aktivitas sosial.
Baca Juga: Pembatasan Kendaraan Selama Pandemi COVID-19 Pengaruhi Capaian Pajak
"Pembebasan denda pajak berlaku sampai 29 Juni 2020. Sebenarnya pembebasan pajak itukan dimaksud untuk memberikan keleluasaan kepada wajib pajak selama masa PSBB, kemudian masa mereka menerapkan protokol kesehatan untuk mencegaha penyebaran COVID-19 ," papar Darmayani, belum lama ini.
Diketahui, pembebasan denda pajak ini khusus untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) . Pembebasan denda PKB hanya berlaku untuk tahun 2020 saja dengan batas pembayaran hingga Juni tahun ini. Sementara denda tahun sebelumnya, tidak berlaku aturan ini.
"Jadi kalau misalnya pajaknya menunggak selama 3 tahun, maka tunggakan pajak dua tahun sebelumnya tetap dia bayarkan dendanya. Yang bebas adalah masa 2020," tambah dia.
Dia berharap, kebijakan ini sebelumnya untuk menggaet wajib pajak tetap patuh membayar pajak. Pasalnya tidak bisa dipungkiri, saat penerapan PSBB sebelumnya, Bapenda Sulsel juga menerapkan pembatasan layanan.
Lihat Juga :