Bawahannya Melanggar, KASN Surati Pj Wali Kota Makassar
Kamis, 11 Juni 2020 - 16:14 WIB
loading...
A
A
A
"Ia ada (suratnya) tapi masih soft file. Kita tunggu fisiknya," singkat Basri Rakhman, Kamis (11/6/2020).
Dalam surat yang ditandatangi Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto disebutkan bahwa benar Rahman Bando terbukti melakukan politik praktis dan melanggar kode etik dan kode perilaku pegawai ASN dan disiplin PNS. Hal itu berdasarkan temuan Bawaslu Kota Makassar dan hasil penelusuran KASN.
Baca Juga: Dewan Pastikan Seret Dua Isu Rumah Sakit pada Parsial Ketiga
Dalam surat yang ditandatangi Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto disebutkan bahwa benar Rahman Bando terbukti melakukan politik praktis dan melanggar kode etik dan kode perilaku pegawai ASN dan disiplin PNS. Hal itu berdasarkan temuan Bawaslu Kota Makassar dan hasil penelusuran KASN.
Baca Juga: Dewan Pastikan Seret Dua Isu Rumah Sakit pada Parsial Ketiga
(agn)
Lihat Juga :