Ada Dugaan Kartel, KPPU: Kebijakan Minyak Goreng 1 Harga Bukan Solusi
Sabtu, 22 Januari 2022 - 11:33 WIB
loading...
Kebijakan pemerintah yang menerapkan satu harga untuk komoditi minyak goreng, dinilai baik untuk jangka pendek. Foto ilustrasi SINDOnews
A
A
A
MEDAN - Kebijakan pemerintah yang menerapkan satu harga untuk komoditi minyak goreng , dinilai baik untuk jangka pendek. Namun kebijakan yang berlaku6 bulan itu dianggap belum menyelesaikan persoalan yang menyebabkan tingginya harga komoditi tersebut.
Hal itu dikatakan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, Ukay Karyadi, Jumat (21/1/2022). Menurut Ukay, dari hasil penelitian dan kajian yang mereka lakukan, penyebab tingginya harga minyak goreng justru terjadi akibat adanya praktik kartel. Baca juga: Khofifah Minta Pemda Jaga Rantai Pasokan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
Selain itu kenaikan juga dipicu kenaikan permintaan minyak sawit mentah (CPO) di industri biodisel dan pasar internasional. "Industri diwarnai tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi dan kebijakan yang belum mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di industri tersebut," ungkap Ukay, Jumat (21/1/2022).
Penelitian KPPU , kata Ukay, dilaksanakan dan dilatarbelakangi lonjakan harga minyak goreng dari Oktober 2021 hingga mencapai Rp20.000 per liter. Penelitian difokuskan pada dua sisi, yakni apakah kenaikan ini disebabkan adanya kebijakan pemerintah atau terdapat perilaku anti persaingan oleh pelaku usaha.“Sinyal-sinyal terkait kedua hal (kartel dan peningkatan perminraan) tersebut sudah ada,” terang Ukay.
Hal itu dikatakan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, Ukay Karyadi, Jumat (21/1/2022). Menurut Ukay, dari hasil penelitian dan kajian yang mereka lakukan, penyebab tingginya harga minyak goreng justru terjadi akibat adanya praktik kartel. Baca juga: Khofifah Minta Pemda Jaga Rantai Pasokan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
Selain itu kenaikan juga dipicu kenaikan permintaan minyak sawit mentah (CPO) di industri biodisel dan pasar internasional. "Industri diwarnai tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi dan kebijakan yang belum mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di industri tersebut," ungkap Ukay, Jumat (21/1/2022).
Penelitian KPPU , kata Ukay, dilaksanakan dan dilatarbelakangi lonjakan harga minyak goreng dari Oktober 2021 hingga mencapai Rp20.000 per liter. Penelitian difokuskan pada dua sisi, yakni apakah kenaikan ini disebabkan adanya kebijakan pemerintah atau terdapat perilaku anti persaingan oleh pelaku usaha.“Sinyal-sinyal terkait kedua hal (kartel dan peningkatan perminraan) tersebut sudah ada,” terang Ukay.
Lihat Juga :