8 Tahanan Lakukan Rapid Test Sebelum Dipindahkan ke Lapas Tebo

Kamis, 11 Juni 2020 - 15:48 WIB
loading...
8 Tahanan Lakukan Rapid Test Sebelum Dipindahkan ke Lapas Tebo
Tebo - Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 atau virus corona, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Jambi melakukan rapid test terhadap 8 orang terdakwa yang telah mempunyai hukum tetap. iNews TV/Budi
A A A
TEBO - Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 atau virus corona, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Jambi melakukan rapid test terhadap 8 orang terdakwa yang telah mempunyai hukum tetap, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II B Muara Tebo.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Yoyok Adi Syaputra mengatakan cara ini dilakukan sesuai surat Dirjen Pemasyarakatan No PAS-PK.01.01.01-679 tanggal 20 mei 2020 tentang Penerimaan Tahanan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

"Jadi diwajibkan bagi setiap terdakwa yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht untuk dilakukan rapid test sebelum dipindahkan ke Lapas guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di dalam Lapas," ujarnya,

Dikatakan, hari ini, Kamis (11/06/2020), pukul 11.20 WIBada 8 tahanan yang dilakukan test rapid. Mereka dijemput dari tahanan Mapolres Tebo mengunakan mobil tahanan kejaksaan dibawa ke RSUD STS Muaratebo.

"Sel tahanan Mapolres sudah penuh, tadi sebelum pindah ke Lapas mereka kita Rapid Test, hari ini ada 8 orang , 5 kasus narkoba dan 3 pidana umum," ungkapnya.

Bila ada di antara yang positif langkah selanjutnya akan dibawa ke Lapas kelas IIB Merangin.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.140)