Istri yang Dibakar Suaminya Akhirnya Tewas Usai 4 Hari Dirawat di Rumah Sakit
loading...
A
A
A
MUSI RAWAS - Setelah menjalani perawatan medis secara intensif di RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau, Fatimah alias Nabilah alias Dila (50), korban yang dibakar suaminya Ahmad Riyanto alias Ririn (35), akhirnya tewas.
Wanita yang merupakan warga Dusun V, Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas tersebut, menghembuskan nafas terakhirnya, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Ahmad Gusti Hartono membenarkan informasi meninggalnya korban yang dibakar suaminya hanya gara-gara uang belanja. "Iya benar korban ibu Fatimah meninggal dunia, siang tadi setelah sholat Jumat," katanya.
Humas RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau, Yasir Watera mengatakan, pasien tersebut meninggal sekitar pukul 13.00 WIB. Dan memang kondisi pasien mengalami luka bakar sekitar 80 persen.
Luka bakar yang diderita korban mengganggu sistem pernafasan, ginjal atau organ-organ dalam tubuh sudah berkurang. "Kalau biasanya yang mengalami luka bakar 80 persen itu, mengalami gangguan pernafasan, ginjal tidak berfungsi, fungsi-fungsi organ sudah berkurang. Namanya terbakar," jelasnya.
Sementara itu, jenazah almarhumah Fatimah direncanakan akan dimakamkan Sabtu (22/1/2022) oleh pihak keluarganya sekitar pukul 11.00 WIB sembari menunggu kedatangan adik almarhumah dari Jambi. Jenazah dari rumah sakit, selanjutnya dibawa ke rumah duka di Jalan Selamet Efendi RT 10 Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.
Wanita yang merupakan warga Dusun V, Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas tersebut, menghembuskan nafas terakhirnya, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Ahmad Gusti Hartono membenarkan informasi meninggalnya korban yang dibakar suaminya hanya gara-gara uang belanja. "Iya benar korban ibu Fatimah meninggal dunia, siang tadi setelah sholat Jumat," katanya.
Humas RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau, Yasir Watera mengatakan, pasien tersebut meninggal sekitar pukul 13.00 WIB. Dan memang kondisi pasien mengalami luka bakar sekitar 80 persen.
Luka bakar yang diderita korban mengganggu sistem pernafasan, ginjal atau organ-organ dalam tubuh sudah berkurang. "Kalau biasanya yang mengalami luka bakar 80 persen itu, mengalami gangguan pernafasan, ginjal tidak berfungsi, fungsi-fungsi organ sudah berkurang. Namanya terbakar," jelasnya.
Sementara itu, jenazah almarhumah Fatimah direncanakan akan dimakamkan Sabtu (22/1/2022) oleh pihak keluarganya sekitar pukul 11.00 WIB sembari menunggu kedatangan adik almarhumah dari Jambi. Jenazah dari rumah sakit, selanjutnya dibawa ke rumah duka di Jalan Selamet Efendi RT 10 Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.