Dugaan Aliran Dana Korupsi PUPR Muba ke Polda Sumsel Rp2 Miliar, KPK Gerak Cepat

Jum'at, 21 Januari 2022 - 20:10 WIB
loading...
A A A
"Inikan fakta persidangan ya, tentunya akan kita catat sebagai informasi dan akan kita dalami. Saat ini masih proses persidangan, akan tetapi fakta baru yang terungkap dalam persidangan ini akan kita laporkan kepada pimpinan di KPK," jelasnya.



Diberitakan sebelumnya, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz, saksi Herman Mayori mengungkapkan, bahwa terdakwa Suhandy pada tahun 2020 proyek yang dikerjakannya bermasalah, sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian.

"Pada tahun 2020 ada uang Rp2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan di Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uangnya dari Suhandy, katanya untuk proyek berikutnya," ungkap Herman Mayori di persidangan.



Selain aliran dana ke Polda Sumsel, Herman Mayori juga mengungkapkan ada sejumlah aliran dana ke Polres Muba.

"Lalu ada juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Uangnya ke Kasat Reskrim Rp20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," ujarnya.
(hsk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3058 seconds (0.1#10.140)