Dugaan Aliran Dana Korupsi PUPR Muba ke Polda Sumsel Rp2 Miliar, KPK Gerak Cepat
Jum'at, 21 Januari 2022 - 20:10 WIB
loading...
Ilustrasi korupsi. Foto: Istimewa/SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mendalami fakta baru sidang perkara penerimaan hadiah atau janji kasus pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.
Dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 20 Januari 2022, terungkap kasus yang menjerat Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy selaku pemberi suap kepada Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.
Selain itu, fakta baru yang terungkap, yakni adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar yang mengalir ke pihak kepolisian untuk pengamanan proyek di Dinas PUPR Muba, pada tahun 2020 yang bermasalah.
Baca juga: Disebut Terima Suap Rp2 Miliar, Ini Jawaban Polda Sumsel
Menanggapi hal tersebut, Tim Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, bahwa dari keterangan para saksi semua aliran dana sudah terungkap diberikan kepada Bupati, maupun Kepala Dinas PUPR, PPK, PPTK dan pihak lainnya.
"Sudah terurai semua dari keterangan saksi sejumlah uang fee proyek diberikan ke sejumlah pihak. Jadi menguatkan dakwaan kami selaku penuntut umum," ujar Taufiq, di Palembang, Jumat (21/1/2022).
Dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 20 Januari 2022, terungkap kasus yang menjerat Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy selaku pemberi suap kepada Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.
Selain itu, fakta baru yang terungkap, yakni adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar yang mengalir ke pihak kepolisian untuk pengamanan proyek di Dinas PUPR Muba, pada tahun 2020 yang bermasalah.
Baca juga: Disebut Terima Suap Rp2 Miliar, Ini Jawaban Polda Sumsel
Menanggapi hal tersebut, Tim Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, bahwa dari keterangan para saksi semua aliran dana sudah terungkap diberikan kepada Bupati, maupun Kepala Dinas PUPR, PPK, PPTK dan pihak lainnya.
"Sudah terurai semua dari keterangan saksi sejumlah uang fee proyek diberikan ke sejumlah pihak. Jadi menguatkan dakwaan kami selaku penuntut umum," ujar Taufiq, di Palembang, Jumat (21/1/2022).
Lihat Juga :