Bosan Menganggur, Pemuda di Palembang Ini Pilih Jualan Narkoba
Kamis, 20 Januari 2022 - 16:14 WIB
loading...
A
A
A
"Atas ulahnya tersebut, tersangka terancam Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ujarnya. Baca: Penampakan PN Surabaya Usai OTT KPK, Sepi Ruangan Hakim di Lantai 4 Disegel.
Sementara itu, tersangka Darwin mengakui perbuatan yang telah menjual narkoba jenis sabu. Menurutnya, sabu tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial MR.
"Saya jual kembali dengan paket kecil seharga Rp200 ribu. Saya terpaksa menjadi penjual narkoba lantaran tidak memiliki pekerjaan dan harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya. Baca Juga: Mobil Dinas Kalapas Pekanbaru Dibakar Orang Tak Dikenal, Polisi Buru Pelaku.
Sementara itu, tersangka Darwin mengakui perbuatan yang telah menjual narkoba jenis sabu. Menurutnya, sabu tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial MR.
"Saya jual kembali dengan paket kecil seharga Rp200 ribu. Saya terpaksa menjadi penjual narkoba lantaran tidak memiliki pekerjaan dan harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya. Baca Juga: Mobil Dinas Kalapas Pekanbaru Dibakar Orang Tak Dikenal, Polisi Buru Pelaku.
(nag)
Lihat Juga :